Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Segini Besaran Pensiunan Terusan yang Diterima Ahli Waris Bila Pensiunan PNS Meninggal Dunia
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID — Ahli waris dari peserta pensiun berhak menerima pensiun terusan bilang yang bersangkutan telah meninggal.
Tak hanya itu, ahli waris dari pensiunan PNS yang meninggal juga menerima hak lainnya seperti asuransi kematian, uang duka wafat, hingga pensiun janda/duda/yatim.
Pensiun terusan nantinya akan dibayarkan melalui PT Taspen ke rekening penerima.
Pensiun terusan diberikan selama 4 bulan berturut-turut sesuai besaran gajinya yang diterima peserta pensiun.
Sedangkan untuk besaran gaji pensiunan PNS diatur melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan nominal sebagai berikut:
Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.800
Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Diketahui, pensiun terusan adalah uang pensiunan yang dibayarkan kepada ahli waris dari pensiunan yang meninggal dunia sebesar manfaat pensiunan terakhir.
Baik itu PNS, Hakim, Pejabat Negara, TNI - POLRI, veteran sesuai dengan ketentuan yang ada. (selfi/fajar)
Sentimen: positif (93.4%)