Sentimen
Positif (88%)
25 Jul 2024 : 02.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Andalusia

Viral Roti Aoka dan Okko Diduga Mengandung Bahan Pengawet Kosmetik, Begini Hasil Uji Lab BPOM

25 Jul 2024 : 02.23 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Viral Roti Aoka dan Okko Diduga Mengandung Bahan Pengawet Kosmetik, Begini Hasil Uji Lab BPOM

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Roti lokal yang berasal dari Bandung yakni Aoka dan Okko kini viral diduga mengandung bahan pengawet natrium dehidroasetat yang biasanya terdapat pada kosmetik.

Pembahasan terkait hal itu ramai di berbagai platform media sosial. Sejumlah pegiat media sosial memaparkan terkait dugaan termuan tersebut.

Terkait hal itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan roti merek Aoka produksi PT Indonesia Bakery Family, Bandung, Jawa Barat, tidak mengandung unsur natrium dehidroasetat yang berbahaya bagi kesehatan konsumen.

Melalui keterangan resmi yang dikonfirmasi kepada Plt Kepala BPOM, Rizka Andalusia di Jakarta, Rabu, menyebutkan penggunaan bahan tambahan pangan natrium dehidroasetat pada roti Aoka tidak terbukti melalui proses pengujian laboratorium.

"Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat," demikian petikan pernyataan BPOM dilansir dari ANTARA.

Berdasarkan hasil studi pada hewan, kata Zullies, menunjukkan bahwa dosis yang sangat tinggi bisa berpotensi menyebabkan keracunan.

Batas aman konsumsi natrium dehidroasetat pada manusia telah ditetapkan oleh beberapa badan pengatur kesehatan. Menurut Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA), batas asupan harian yang dapat diterima adalah 0-0,6 mg per kg berat badan per hari.

Penggunaan dalam makanan di dalam industri makanan, kata Zullies, dapat digunakan dalam jumlah yang sangat kecil dan sesuai dengan regulasi yang ketat untuk memastikan keamanannya.

Lain halnya dengan roti Okko, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik roti merek Okko dari PT Abadi Rasa Food, Bandung, dari peredaran karena mengandung natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat.

Mulanya, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

"Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran," tulis BPOM dalam keterangan resmi, Rabu (24/7/2024).

Kemudian, sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium. Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.

Natrium dehidroasetat tidak termasuk dalam bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," ucap BPOM.

BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah pun mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko. (bs-sam/fajar)

Sentimen: positif (88.6%)