Sentimen
Negatif (93%)
20 Jul 2024 : 12.32
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: MUI

Kab/Kota: Yerusalem

Partai Terkait

RI Desak Israel Akhiri Pembangunan Permukiman Penduduk di Wilayah Palestina

20 Jul 2024 : 12.32 Views 9

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

RI Desak Israel Akhiri Pembangunan Permukiman Penduduk di Wilayah Palestina

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri mendesak agar srael mengakhiri pembangunan permukiman penduduk mereka di wilayah Palestina.

"Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya," tulis Kemenlu RI, Sabtu (20/7/2024).

Untuk itu, Kemenlu menyambut positif fatwa hukum Mahkamah Internasional terkait pelanggaran pembangunan permukiman Israel di tanah Palestina.

Baca juga: Dosen Unusia Zain Maarif Mundur Usai Dinyatakan Langgar Etik karena Berkunjung ke Israel

"Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina," tulis Kemenlu RI.

Kemenlu RI menilai, Mahkamah Internasional telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Untuk itu, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah Internasional agar semua negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak mengakui upaya Israel mencaplok wilayah Palestina tersebut.

Sebelumnya, diberitakan antaranews, Mahkamah Internasional dalam persidangan yang digelar di Den Haag, Jumat (19/7/2024), memutuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Baca juga: MUI Sebut Agen Israel di Tanah Air Menyusup lewat Gerakan Kemanusiaan

Hakim Ketua Mahkamah Internasional Nawaf Salam menyatakan, pengadilan PBB itu mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Dalam fatwanya, kebijakan permukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional.

ICJ, yang berbasis di Den Haag, menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari.

Selama persidangan, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional yaitu Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika, membahas isu tersebut.

Baca juga: Minta 5 Kader yang Kunjungi Israel Mundur, Sekjen PBNU: Atau Diberhentikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (93.9%)