Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Semarang
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Hevearita Gunaryanti Rahayu
KPK Sita Catatan Aliran Uang, Diduga Terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari terakhir menggeledah sejumlah lokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah, seperti di rumah pribadi dan kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hasilnya, penyidik mengamankan dokumen perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta catatan aliran uang.
Adapun penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terkait kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Barang bukti yang disita diduga kuat ada kaitannya dengan perkara dugaan rasuah yang tengah ditangani KPK.
“Dilakukan penyitaan beberapa dokumen salah satunya adalah terkait perubahan APBD, catatan terkait aliran dana, serta dokumen elektronik yang diduga terkait atau berupa file yang tersimpan di dalam komputer serta beberapa,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat, 19 Juli 2024.
Tessa menyampaikan, proses penggeledahan hingga kini masih berlangsung. Dia memastikan bahwa tempat-tempat yang digeledah penyidik seluruhnya berada di Kota Semarang.
“Sampai dengan saat ini disampaikan bahwa kegiatan penyidikan masih berlangsung. Untuk lokasinya hanya di kota Semarang jadi tidak keluar dari Kota Semarang,” ucap Tessa.
KPK Bantah Ada Motif Politik
KPK Menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah, murni penegakkan hukum dan tidak ada kaitannya dengan politik. Adapun kasus yang tengah disidik yaitu dugaan pemerasan, gratifikasi, serta pengadaan barang dan jasa.
KPK menyebut serangkaian penyidikan termasuk penggeledahan di kantor Wali Kota Semarang dan rumah pribadi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita didasari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan kecukupan bukti bahwa ada dugaan praktik rasuah di wilayah Semarang.
“Kegiatan penyidikan yang sedang dilakukan di Semarang tidak dalam rangka konteks politik apa pun. Semua peristiwa terutama penyidikan tentunya berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup yang ditindaklanjuti dengan terbitnya surat perintah penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat, 19 Juli 2024.
Menurut Tessa, penyidikan dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang berdekatan dengan kontestasi elektoral Pilkada 2024 hanya sebuah kebetulan. Dia kembali menekankan tidak ada kepentingan politik dalam proses hukum yang tengah berjalan di Semarang. Tudingan adanya intervensi politik tidak terlepas dari status Mbak Ita yang merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP).
“Bila kegiatan dimaksud berkaitan atau bersamaan dengan yang diinfokan berupa pemilihan kepala daerah itu hanya kebetulan saja dan tidak melihat dari sisi politik. Jadi semata-mata berdasarkan kerangka hukum saja,” tuturnya.
KPK tidak mau ambil pusing apabila ada pihak yang menuding kegiatan penyidikan di Semarang bernuansa politis. Penyidik lembaga antirasuah, kata Tessa, bekerja berdasarkan kerangka hukum.
“Teman-teman penyidik berdasarkan kerangka hukum apabila ada pihak-pihak yang merasa bahwa ini ada kaitannya dengan kepentingan politik, kami dari KPK menyatakan bahwa sama sekali tidak ada,” ucap Tessa.
Mbak Ita dan Suami Dicegah KPK ke Luar Negeri
KPK mencegah empat orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Mereka dilarang meninggalkan wilayah hukum Indonesia untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pencegahan terhadap empat orang dilakukan selama enam bulan ke depan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.
Akan tetapi, Tessa belum membeberkan identitas pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri. Namun, berdasarkan informasi mereka yang dicegah yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya, Alwin Basri. Lalu dua orang lainnya, yakni pihak swasta berinisial M dan RUD.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024,” ucap Tessa.
“Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024,” katanya melanjutkan.
Lebih lanjut Tessa menyampaikan, proses penyidikan hingga kini masih terus berjalan. Namun, dia belum dapat menyebut identitas tersangka dan konstruksi perkaranya. Pengumuman tersangka akan disampaikan ketika sudah ada upaya penahanan.
“Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” tuturnya.***
Sentimen: negatif (100%)