Sentimen
Negatif (88%)
18 Jul 2024 : 20.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Salatiga

Kasus: covid-19

Kagetnya Pensiunan di Salatiga, Tak Punya Kartu Kredit tapi Ditagih Rp 103 Juta

18 Jul 2024 : 20.58 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kagetnya Pensiunan di Salatiga, Tak Punya Kartu Kredit tapi Ditagih Rp 103 Juta

SALATIGA, KOMPAS.com - Mantan Camat Sidomukti Kota Salatiga, Suroso Ucok Kuncoro kaget karena ditagih penggunaan kartu kredit dari salah satu bank BUMN. Tagihan tersebut sebesar Rp 103.406.109.

Kompas.com sempat mengabadikan surat tagihan tersebut. Di bagian atas terlihat kop surat dengan logo salah satu bank BUMN. Namun, pada tanda tangan petinggi bank tak ada cap bank tersebut.

Sementara itu, di dalam surat tertulis bahwa tunggakan kartu kredit belum dibayar selama 999 hari. Sehingga statusnya sebagai kredit macet. Tagihan sebesar Rp 103 juta itu jatuh tempo pada 29 Juli 2024.

Ucok mengatakan, surat tagihan tersebut diterima pada Kamis (18/7/2024) sekira pukul 12.00 WIB.

"Padahal saya tidak pernah memiliki Kartu Kredit itu, tidak pernah mengurus juga," jelasnya.

Menurut Ucok, berdasar surat yang diterimanya, dirinya dianggap telah menunggak pembayaran kartu kredit selama 999 hari.

Baca juga: Buron Penipuan Perumahan Elite Sky Mansion Semarang Menyerahkan Diri, Rugikan Korban Rp 1,7 Miliar

"Itu hitungan tagihan per 15 Juli 2024. Sementara untuk tanggal jatuh temponya pada 29 Juli 2024," terang dia.

Dia menegaskan, tagihan tersebut penuh kejanggalan. Pasalnya, dirinya terdata mengurus kartu kredit pada 7 Februari 2021 dan disebutkan sebagai camat.

"Padahal saat itu saya menderita Covid-19 dan menjalani isolasi, sehingga tidak mungkin pergi ke bank untuk urusan perbankan," kata Ucok.

"Jika disebut sebagai camat, juga tidak tepat. Saya jadi Camat Sidomukti pada 2000 sampai 2002, pensiun pada 2009. Setelah pensiun itu saya menjadi tenaga legal di PT. Tripilar dan baru memiliki rekening Bank itu karena gaji melalui payroll," terangnya.

Ucok mengaku telah mendatangi kantor bank plat merah di Kota Salatiga untuk meluruskan permasalahan tersebut.

"Saya lalu dihubungkan ke karyawan di Semarang, namun ternyata jawabannya tidak memuaskan dan ada potensi penyalahgunaan data nasabah," kata dia.

"Bank, apalagi ini BUMN, tidak bisa seenaknya mengirim surat tagihan seperti itu. Apalagi, saat saya meminta penyelesaian, termasuk riwayat belanja dan lainnya, tidak diberikan. Ini kan aneh," kata Ucok.

Kemudian, lanjut Ucok, pihak bank langsung menyatakan tagihan tersebut dihapuskan.

"Tidak bisa seperti itu, ada surat yang ditujukan secara pribadi ada fisik suratnya. Ini kan tidak bisa ditarik karena sudah sampai ke saya," ujarnya.

Sentimen: negatif (88.7%)