Sentimen
Negatif (79%)
18 Jul 2024 : 20.08

PDI-P Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres jika PTUN Nyatakan KPU Langgar Hukum

18 Jul 2024 : 20.08 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

PDI-P Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres jika PTUN Nyatakan KPU Langgar Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun menyebutkan, Gibran Rakabuming Raka bisa batal dilantik sebagai Wakil Presiden dari Prabowo Subianto jika gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta dikabulkan.

Adapun PDI-P menggugat dugaan perbuatan melawan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo padahal belum membicarakan perubahan Peraturan KPU (PKPU) dengan DPR RI.

Adapun PKPU itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden yang membuat Gibran bisa menjadi cawapres.

“Yang bermasalah bagi kami Gibran, bagi kami, ya tidak bisa dilantik. Bahwa KPU memutuskan ini tidak bisa dilantik, orang bermasalah,” kata Gayus ketika ditemui awak media di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: Tim Hukum PDI-P Pertanyakan Legal Standing Kuasa Hukum KPU karena Ketuanya Plt

Gayus mengatakan, jika penyelenggaraan pemilu tidak sah karena ditemukan cacat hukum, maka putusan MK tidak dapat dieksekusi.

“Risikonya diputuskan menang (pemilu), tapi kan itu non-executable, tidak bisa dieksekusi,” ujarnya.

Mantan Hakim Agung pada MA itu menyebut, Undang-Undang Kehakiman menyatakan putusan hakim MA maupun MK tidak bisa dieksekusi jika terdapat cacat hukum.

Dengan demikian, menurut Gayus, pelantikan presiden dan wakil presiden baru hanya diikuti Prabowo Subianto.

“Pak Prabowo tidak cacat. Tidak ada yang salah di Pak Prabowo,” tutur Gayus.

Meski demikian, kata Gayus, tetap MPR yang memutuskan apakah orang yang cacat hukum bisa dilantik.

Baca juga: Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Gayus menekankan, keputusan MPR yang dimaksud bukanlah sikap personal pimpinan, melainkan lembaga.

“Bukan personal, tapi lembaga, di mana rakyat bermusyawarah di sana bisakah seseorang diangkat, tapi cacat hukum diputus oleh sebuah lembaga peradilan seperti itu,” ujar Gayus.

Gayus menyebut, pihaknya tidak mempersoalkan apakah PDI-P akan menang atau kalah di PTUN DKI Jakarta.

Menurutnya, jika PTUN dalam pertimbangannya menyebut KPU melakukan kesalahan terhadap legislatif, pihaknya sudah menang.

“Saya sudah menganggap kemenangan kami, ini kemenangan kami,” tuturnya.

Sentimen: negatif (79%)