Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Pemalsuan dokumen
Tokoh Terkait
Saya Pekerja Outsourcing, Apa Keuntungannya Bayar Iuran Tapera saat Potongan Gaji sudah Banyak?
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menuai banyak kritik dan penolakan. Namun, pemerintah telah menegaskan pelaksanaannya tetap jalan 2027 nanti.
Para pekerja mempertanyakan keuntungan program Tapera. Apalagi, bagi yang telah memiliki rumah dan merasa keberatan jika gajinya dipotong lagi setiap bulan untuk iuran Tapera, seperti yang disampaikan pembaca iNews.id.
Baca Juga
Dana Setor Tunai melalui ATM Diambil Orang Lain, Tindakan Bijak Apa yang Bisa Saya Tempuh?
Berikut pertanyaan lengkapnya:
1. Masalah Potongan Tapera (jika sudah punya rumah sendiri) apa harus kena biaya Tapera? Trus buat apa Tabungan Perumahan Rakyat kalau kita sudah punya rumah sendiri?
2. Soal Tapera, apa keuntungannya kalau gaji pegawai swasta dipotong buat Tapera? Maaf kami karyawan swasta (outsourcing) sudah banyak potongan dari pihak CV, apa harus dipotong lagi? Trus nasib keluarga para buruh-buruh gimana? Belum lagi buat bayar utang (semua pasti punya utang), kira-kira keluarga kebagian berapa dari gaji karyawan swasta?
Baca Juga
Saya Beli Tanah lewat Pihak Ketiga tapi Dibatalkan Pemilik, Bagaimana Langkah Hukumnya?
Penanya: Indira Andriansyah
Kami telah menyampaikan pertanyaan pembaca iNews.id kepada Elza Rianty, S.H., M.H (Partner pada Kantor Hukum Sembilan Sembilan Rekan). Berikut jawaban dan penjelasannya:
Baca Juga
Tanah dan Biaya Notaris sudah Lunas tapi Tidak Diproses, Bisakah Ditempuh Langkah Hukum?
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Indira Andriansyah.
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, perlu kami jelaskan terlebih dahulu apa itu Tapera. Merujuk penjelasan Pasal 1 PP Nomor 21 Tahun 2024, Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Tapera tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Baca Juga
Eksekusi Pengosongan Objek Hak Tanggungan yang telah Dilelang Kewenangan Siapa?
Peserta dana Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar serta yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta dana Tapera. Sementara untuk pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta. Hal tersebut merujuk Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP 25/2020) jo. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).
Berdasarkan Pasal 7 PP 25/2020 jo. Penjelasan Pasal 7 PP 21/2024, yang dimaksud pekerja adalah:
1. calon Pegawai Negeri Sipil (PNS);
2. pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK));
3. prajurit Tentara Nasional Indonesia;
4. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;
5. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. pejabat negara;
7. pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;
8. pekerja/buruh badan usaha milik desa;
9. pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan
10. Pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima gaji atau upah, antara lain pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu enam bulan.
Baca Juga
Mbangun Nikah Tanpa Wali, Apakah Pernikahannya Sah?
Tapera adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu karyawan swasta dalam membiayai perumahan. Berikut beberapa keuntungan dari Tapera:
1. Pembiayaan Perumahan: Tapera dirancang untuk menyediakan dana yang dapat digunakan untuk membiayai perumahan. Dana ini dapat digunakan untuk membeli rumah, memperbaiki rumah, atau bahkan untuk membayar cicilan rumah.
2. Bentuk Simpanan: Tapera adalah bentuk simpanan yang menghimpun dana dari peserta secara periodik. Dana ini dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.
3. Wajib Peserta: Pemerintah telah mewajibkan semua pekerja atau karyawan dengan gaji minimal setara UMR untuk menjadi peserta Tapera. Ini berarti bahwa karyawan swasta harus menyisihkan sebagian gajinya untuk membayar iuran Tapera.
4. Besar Potongan: Besar potongan untuk Tapera adalah 3% dari gaji atau upah, dengan karyawan menanggung 2,5% dan perusahaan mengambil 0,5%.
Selanjutnya kami akan menjawab pertanyaan Saudara sebagai berikut:
Program Tapera telah diperluas cakupannya untuk pekerja swasta dan mandiri yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera. Sebagai karyawan swasta (outsourcing), Saudara wajib mengikuti program Tapera meskipun sudah memiliki rumah sendiri. Hal tersebut merupakan bagian dari konsep gotong royong untuk mengatasi kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera (PP 25/2020) jo. Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera yang menetapkan bahwa semua ASN, karyawan swasta dan pekerja mandiri wajib mengikuti program Tapera, termasuk mereka yang sudah memiliki rumah.
Iuran Tapera diwajibkan sepanjang pekerja (termasuk karyawan swasta) dan pekerja mandiri telah memenuhi syarat sebagai peserta. Untuk pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja kepada Badan Pengelola Tapera. Sementara pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri.
Perlu Saudara ketahui, meskipun sudah mempunyai rumah sendiri dan gaji dipotong setiap bulan untuk Tapera, potongan tersebut nantinya bisa diambil kembali.
Kepesertaan Tapera dapat berakhir karena:
1. telah pensiun bagi pekerja;
2. telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;
3. peserta meninggal dunia; atau
4. peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut, yaitu tidak lagi memiliki gaji, upah, atau penghasilan selama 5 tahun berturut-turut termasuk karena cacat total atau karena pemutusan hubungan kerja yang dibuktikan selama 5 tahun berturut-turut tidak melakukan setoran simpanan.
Peserta yang berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengambilan simpanan dan hasil pemupukannya, yang wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaannya berakhir. Peserta memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukan dana Tapera berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
Untuk peserta yang berakhir kepesertaannya karena telah pensiun dapat kembali menjadi peserta pekerja mandiri selama memenuhi persyaratan. Kepesertaannya kemudian berakhir apabila meninggal dunia atau mengundurkan diri dan mengklaim pengembalian simpanan.
Dengan demikian, benar bahwa gaji dipotong untuk iuran Tapera bagi karyawan swasta dengan rincian besaran ditanggung bersama antara pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Perlu Saudara ketahui jika merujuk Pasal 68 PP 25/2020, iuran Tapera mulai berlaku paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Adapun PP 25/2020 berlaku sejak tanggal 20 Mei 2020. Dengan demikian, paling lambat tanggal 20 Mei 2027, karyawan swasta wajib sudah terdaftar sebagai peserta Tapera.
Mengenai nasib keluarga karyawan swasta yang sudah banyak dipotong dari gaji, mungkin merasa tekanan lebih besar dengan adanya potongan Tapera. Namun ada beberapa poin yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. Kebijakan Perusahaan: Setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda terkait potongan gaji. Karyawan perlu menanyakan secara spesifik apa yang dimaksud dengan potongan lain-lain tersebut, seperti potongan kehadiran atau potongan koperasi.
2. Utang: Karyawan yang sudah banyak dipotong dari gaji mungkin memiliki hutang yang harus dibayar. Dengan adanya potongan Tapera, mereka mungkin merasa lebih sulit untuk melunasi hutang mereka.
3. Pengelolaan Dana: Kebijakan Tapera telah menimbulkan kecurigaan di kalangan karyawan bahwa dana yang terkumpul akan digunakan untuk kebutuhan lain oleh pemerintah. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan kekhawatiran terhadap pengelolaan dana tersebut.
Sementara mengenai pertanyaan Saudara mengenai kira-kira keluarga kebagian berapa setelah dipotong, perlu kami jelaskan bahwa keluarga karyawan swasta mungkin mendapatkan sekitar 2,5% dari gaji karyawan setelah dipotong untuk Tapera. Namun, besaran ini dapat bervariasi tergantung dari kebijakan perusahaan dan potongan lain yang dikenakan. Karyawan perlu menanyakan secara spesifik bagaimana perusahaan menghitung dan mengalokasikan potongan-potongan tersebut.
Demikian uraian jawaban dari kami, semoga bermanfaat bagi para pembaca iNews.
Jakarta, 19 Juli 2024
Hormat Kami,
Elza Rianty, S.H., M.H.
Partner Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
Tentang iNews Litigasi
iNews Litigasi adalah rubrik di iNews.id untuk tanya jawab dan konsultasi permasalahan hukum. Pembaca bisa mengirimkan pertanyaan apa saja terkait masalah hukum yang akan dijawab dan dibahas tuntas para pakar di bidangnya.
Masalah hukum perdata di antaranya perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, utang piutang, pembagian warisan, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang atau jual-beli, wanprestasi, pelanggaran hak paten, dll. Selain itu juga hukum pidana perdata antara lain kasus penipuan, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen, pemerasan, dll. Begitu pula kasus-kasus UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dll.
Editor : Maria Christina
Sentimen: positif (100%)