Soal Gibran Bisa Batal Dilantik, Tim Hukum Prabowo-Gibran Anggap PDI-P Benturkan Rezim Hukum Pemilu
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/02/01/65bb67cbd5ac7.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum Prabowo-Gibran, Fritz Erdward Siregar menyebut pihak PDI-P mencampuradukkan rezim hukum pemilu dengan rezim hukum di luar pemilu.
Pernyataan ini Fritz sampaikan saat menanggapi pernyataan pandangan Tim Hukum PDI-P, Gayus Lumbuun yang menyebut Gibran Rakabuming Raka bisa batal dilantik menjadi wakil presiden jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar hukum.
“Saya melihat seakan-akan ada pertentangan adanya isu pemilu dan isu di luar hukum pemilu yang sedang dibenturkan,” ujar Fritz saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/7/2024).
Baca juga: PDI-P Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres jika PTUN Nyatakan KPU Langgar Hukum
Fritz menuturkan, aturan mengenai pemilu diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam persoalan pemilu yang bersinggungan dengan Gibran, terdapat dua hal, yakni proses pencalonan dan proses sengketa.
Proses tahapan menyangkut pencalonan Gibran menjadi Calon wakil Presiden Prabowo Subianto. Perseteruan dalam tahap ini menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu (bawaslu).
“Kalau ada keberatan baru dibawa di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Fritz.
Baca juga: Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran: Belum Ada Angka untuk Makan Bergizi Gratis, Masih Dikaji
Namun, menurut Fritz, ketika tahapan pemilu itu berlangsung tidak ada satupun orang yang mengajukan proses pembatalan ke Bawaslu.
Dengan demikian, secara hukum proses pencalonan Gibran sudah sah.
“Tidak ada keberatan dari banyak partai politik, dari semua partai politik karena bisa menerima proses pencalonan,” tutur Fritz.
Sementara itu, tahapan sengketa hasil pemilu juga telah diselesaikan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan bahwa proses pencalonan Gibran sudah sah.
Dengan demikian, menurut Fritz, kedudukan Gibran sebagai wakil presiden terpilih sudah sah. Sebab, terdapat keputusan dari lembaga yang sah dan pejabat yang sah.
“Proses hasil itu menyatakan bahwa Presiden terpilih adalah Pak Prabowo dan Mas Gibran,” tutur Fritz.
Baca juga: Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran: Makan Bergizi Gratis Rp 7.500 Bukan Statement Resmi
Adapun pihak PDI-P menyebut permohonan di PTUN berbeda dengan putusan MK maupun proses di Bawaslu.
Sentimen: negatif (86.5%)