Sentimen
Negatif (100%)
19 Jul 2024 : 19.02
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

Eks Tenaga Ahli Johnny G Plate Dituntut 4 Tahun Penjara terkait Kasus BTS 4G

19 Jul 2024 : 19.02 Views 18

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Eks Tenaga Ahli Johnny G Plate Dituntut 4 Tahun Penjara terkait Kasus BTS 4G

JAKARTA, iNews.id - Mantan Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Walbertus dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Walbertus Natalius Wisang Oki dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata JPU di sidang, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga

Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G

Walbertus dinilai telah melanggar Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terpidana juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Baca Juga

Kasasi Johnny G Plate Ditolak MA, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Jaksa.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan Walbertus Natalius Wisang (WNW) sebagai tersangka pada Selasa (19/9/2023) lalu.

Walbertus diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Editor : Reza Fajri

Sentimen: negatif (100%)