Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Cegah 4 Orang Pergi ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi di PT ASDP
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Ferry Indonesia. KPK juga mencegah 4 orang bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, dari empat orang itu tiga di antaranya pihak internal PT ASDP.
Baca Juga
KPK Buka Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT ASDP, Sudah Ada Tersangka
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A, sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP,” ujarnya, Kamis (18/7/2024).
Tessa mengatakan, larangan tersebut berlaku selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan perkara.
Baca Juga
KPK Angkut 2 Koper Besar dari Ruang Kerja Wali Kota Semarang
“Tindakan larangan tersebut, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” katanya.
Pengusutan kasus baru ini terungkap dari pemanggilan dua orang saksi pada Rabu 17 Juli 2024. Dua saksi itu yakni, Vice President (VP) Perencanaan Korporasi PT ASDP Tahun 2021-2022, Alwi Yusuf dan mantan Direktur SDM PT ASDP, Wing Antariksa.
KPK juga telah menyita tiga mobil yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan perkara ini. Namun, belum diketahui siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Reza Fajri
Sentimen: negatif (98.1%)