Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji
Hewan: buaya
Kab/Kota: Surabaya, Blitar, Pamekasan, Sumenep, Bangkalan, Tulungagung
Kasus: kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait

Sahat Tua Simanjuntak
Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 30 Saksi Termasuk 4 Anggota DPRD
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/06/18/66717ad24840f.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memeriksa 30 saksi terkait dugaan korupsi suap dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, puluhan saksi itu diperiksa penyidk sejak 15 hingga 18 Juli di Surabaya, Jatim.
"Terkait penyidikan pengurusan dana hibah untuk pokmas (kelompok masyarakat) dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Baca juga: KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim di Bangkalan
Tessa menuturkan, termasuk dalam 30 orang itu adalah empat anggota DPRD Provinsi Jatim dan dua anggota DPRD Kabupaten.
Meski demikian, Tessa tidak merincikan siapa saja anggota legislatif yang diperiksa penyidik.
"Sisanya merupakan pihak swasta," tutur Tessa.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami proses pengurusan hingga pencairan dana hibah untuk kelompok masyarakat.
"Didalami terkait dengan pemberian dan penerimaan suap terkait dengan pengurusan dana hibah tersebut," ujar Tessa.
Sedianya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 34 orang saksi selama tiga hari di Surabaya.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim Terkait Suap Dana Hibah
Namun, dua di antaranya tidak hadir dengan alasan belum pulang dari ibadah haji dan dua orang lainnya sakit.
Kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022.
Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap. Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir.
Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas). Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh.
Di antara namanya adalah Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya.
Baca juga: 4 Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka Baru Suap Dana Hibah, Kerja Pemerintah Tak Terganggu
Setelah sahat didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar dan dihukum 9 tahun penjara, KPK mengembangkan perkara ini dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 5 Juli 2024.
KPK kemudian mengembangkan perkara ini dengan menetapkan 21 tersangka baru yang terdiri dari anggota DPRD Provinsi Jatim hingga pihak swasta.
"Lembaga antirasuah menetapkan 21 tersangka, termasuk sejumlah anggota DPRD. KPK juga melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Blitar, Pamekasan, Sumenep, Bangkalan, dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: negatif (87.7%)