Sentimen
Netral (79%)
17 Jul 2024 : 16.24

Pemilihan dan Pemberhentian Gubernur

17 Jul 2024 : 16.24 Views 6

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Pemilihan dan Pemberhentian Gubernur

PEMILIHAN sejumlah gubernur secara serentak dalam beberapa bulan mendatang, merupakan bagian penting dari proses pelembagaan demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Tujuannya memilih gubernur, sebagai pelaksana pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

Urusan pemerintahan

UU 23/2014 mengatur secara rinci ikhwal urusan pemerintahan. Pasal 5 ayat (1) menegaskan: “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Pada ayat (2): “Kekuasaan Pemerintahan diuraikan dalam berbagai Urusan Pemerintahan.”

Lebih tegas juga pengaturan dalam Pasal 1 angka 5: “Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah”.

Urusan pemerintahan yang diturunkan dari kekuasaan Presiden itu, telah dibagi habis ke dalam tiga kategori (Pasal 9 ayat 1), yaitu (1) absolut, (2) konkuren, dan (3) pemerintahan umum.

Urusan pemerintahan absolut diatur dalam Pasal 10. Urusan pemerintahan konkuren dirinci dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 24. Sementara urusan pemerintahan umum diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26.

Kedudukan gubernur

Kedudukan gubernur dalam UU 23/2014 diatur dalam banyak pasal. Pertama, gubernur adalah kepala wilayah penyelenggara urusan pemerintahan umum, seperti diatur dalam Pasal 25 ayat (2): “Urusan pemerintahan umum dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah kerja masing-masing”.

Sesuai Pasal 9 ayat (5), urusan pemerintahan umum merupakan kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Kedua, gubernur adalah Wakil Pemerintah Pusat (WPP), penyelenggara sebagian urusan pemerintahan absolut dan/atau konkuren yang dilimpahkan sesuai asas dekonsentrasi (Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 19 ayat 1 huruf b). Konstruksi gubernur sebagai WPP juga dirinci dalam Pasal 91, 92 dan Pasal 93.

Ketiga, gubernur adalah kepala daerah provinsi. Bila gubernur sebagai kepala wilayah provinsi sudah diatur lebih awal dalam Pasal 25 ayat (2), gubernur sebagai kepala daerah provinsi baru ditegaskan dalam Pasal 59 ayat (2): “Kepala daerah untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut bupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota”.

Keempat, sebagai kepala daerah, gubernur adalah mitra kerja DPRD provinsi. Pasal 57 menegaskan bahwa: “Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah”.

Sebagai kepala daerah, gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan kepada daerah provinsi sesuai asas desentralisasi (Pasal 11dan Pasal 12), serta melaksanakan sebagian urusan pemerintahan absolut (Pasal 10) dan/atau sebagian urusan pemerintahan konkuren yang dilimpahkan kepada provinsi sesuai asas dekonsentrasi (Pasal 19), dan/atau sebagian urusan pemerintahan konkuren yang ditugaskan kepada provinsi sesuai asas tugas pembantuan (Pasal 19).

Kelima, gubernur adalah atasan pimpinan DPRD provinsi, atau lebih tepatnya gubernur adalah ketua Forkopimda provinsi, di mana anggotanya termasuk pimpinan DPRD provinsi.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 26 ayat (2): “Forkopimda provinsi, diketuai oleh gubernur”, dan Pasal 26 ayat (3): “Anggota Forkopimda provinsi terdiri atas pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan, dan pimpinan satuan teritorial Tentara Nasional Indonesia di Daerah.”

Sentimen: netral (79%)