Sentimen
Negatif (99%)
18 Jul 2024 : 02.31
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

BPKN Desak Percepatan Sosialisasi Label Bahaya BPA pada Galon Bermerek

18 Jul 2024 : 02.31 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

BPKN Desak Percepatan Sosialisasi Label Bahaya BPA pada Galon Bermerek

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Tiga bulan paska berlakunya revisi Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan, yang mewajibkan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) mencantumkan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) pada galon berbahan plastik polikarbonat, jenis galon bermerek yang paling banyak beredar di pasar, kesadaran masyarakat terhadap peraturan ini masih minim. Karena itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, mendesak BPOM segera meningkatkan sosialisasi masif atas kebijakan anyar tersebut.

“Kebijakan pelabelan BPA sangat membantu konsumen untuk memilih produk yang lebih aman,” ujar Mufti dalam wawancara melalui telepon. Menurutnya, BPKN telah lama memperingatkan tentang potensi bahaya BPA dalam kemasan plastik polikarbonat, mulai dari kandungan kimianya, kontaminasi ke air, hingga dampak distribusi dan penyimpanan di retail.

Namun, Mufti menyayangkan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap regulasi ini.

“Salah satu alasannya mungkin karena pelaku usaha belum sepenuhnya siap. Proses produksi membutuhkan bahan baku impor, dan implementasi secepatnya bisa mengganggu operasi mereka. Oleh karena itu, BPOM memberikan tenggat waktu empat tahun,” jelas Mufti.

Meski begitu, ia menekankan bahwa semua pihak, baik regulator maupun produsen, harus mulai mempersiapkan implementasi peraturan ini.

Ia juga menegaskan pentingnya BPOM untuk segera melakukan sosialisasi dan kampanye secara masif, terutama kepada asosiasi air minum kemasan.

“BPOM harus melakukan kampanye besar-besaran,” ujar Mufti. Selain itu, ia menyoroti perlunya ada petunjuk teknis untuk membantu produsen dalam mengimplementasikan perubahan ini.

“Mengubah bahan kemasan tidak bisa cepat. Produsen harus menghitung ulang alternatif pengganti atau menyiapkan biaya untuk mencetak label BPA di kemasan,” tambahnya.

Dengan banyaknya produsen AMDK, Mufti mengakui bahwa penerapan peraturan ini akan sulit tanpa sosialisasi yang efektif. “Empat tahun adalah waktu yang cukup panjang, namun harus ada satu brand terkenal yang memulai, agar diikuti oleh perusahaan air minum lainnya. Harus ada satu contoh produk yang mematuhi peraturan ini, sehingga yang lain bisa ikut,” jelas Mufti.

Menurutnya, BPOM sebaiknya menunjuk brand besar untuk memulai pelabelan ini. “Jika tidak dimulai sekarang, peraturan ini tidak akan selesai. Sebentar lagi sudah 2025 dan empat tahun tidak akan terasa. Kami tidak peduli brand apa yang mau memulai. Kami hanya berusaha menegakkan peraturan ini demi masyarakat,” tegasnya.

Dari sisi BPKN, Mufti menyatakan kesiapannya untuk membantu BPOM dalam menyosialisasikan regulasi ini. “Kami mendesak BPOM segera melakukan sosialisasi, memberikan petunjuk teknis kepada produsen, dan menyebarkan informasi penting ini kepada konsumen. Kami siap membantu BPOM dalam sosialisasi ini. Kami memiliki LPKSM se-Indonesia dan komunitas di kampus serta sekolah yang siap digerakkan untuk edukasi yang lebih terstruktur, sistemik, dan masif,” kata Mufti.

Pada 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal pada Peraturan tentang Label Pangan Olahan, yaitu kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48a) dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat (Pasal 61A). Pasal 61A menyebutkan, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label." Peraturan ini memberikan waktu tenggang empat tahun bagi produsen galon air minum untuk menyesuaikan diri.(*)

Sentimen: negatif (99.9%)