Sentimen
Negatif (99%)
17 Jul 2024 : 16.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Abdul Gani

Abdul Gani

Asep Guntur

Asep Guntur

KPK Tahan Pengusaha yang Suap Gubernur Malut untuk Izin Tambang

17 Jul 2024 : 16.30 Views 20

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Tahan Pengusaha yang Suap Gubernur Malut untuk Izin Tambang

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengusaha yang menjadi tersangka dugaan pemberi suap eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhaimin Syarif alias UCU.

Muhaimin merupakan mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Muhaimin ditahan selama 20 hari pertama untuk keperluan penyidikan.

“Mulai tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Eks Gubernur Malut Abdul Gani Dibawa ke RS karena Kesehatan Menurun

Asep mengungkapkan, Muhaimin menyuap Abdul Gani menyangkut proyek pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Malut.

Kemudian, suap pengurusan perizinan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT Prisma Utama di Provinsi Malut.

Suap pengurusan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditandatangani Abdul Gani.

“Sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui tersangka Muhaimin Syarif alias UCU selama tahun 2021–2023, kata Asep.

Muhaimin sebelumnya ditangkap penyidik KPK di Banten setelah tidak memenuhi panggilan penyidik yang dilayangkan secara patut pada Selasa (16/7/2024) malam.

Baca juga: Kasus Gubernur Abdul Gani, KPK Geledah Kantor Dinas ESDM dan PTSP Maluku Utara

Dalam perkara ini, Muhaimin disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Adapun Abdul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, Jaksa KPK menyebut, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS).

Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.

Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.

KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan sejumlah tersangka pemberi suap. Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

Selain itu, perkara dugaan TPPU Abdul Gani juga masih diusut penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (99.5%)