Sentimen
Negatif (100%)
17 Jul 2024 : 22.45
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Ibadah Haji

Kasus: Tipikor, korupsi

Dugaan Korupsi Kuota Haji, Aktivis Minta KPK Tangkap Menteri Agama Yaqut Cholil

17 Jul 2024 : 22.45 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Dugaan Korupsi Kuota Haji, Aktivis Minta KPK Tangkap Menteri Agama Yaqut Cholil

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Joko Priyoski meminta Presiden Jokowi segera mencopot Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dan Wakil Menteri Agama RI terkait dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang dilakukan oleh Petugas Haji Kementerian Agama RI.

Menurut Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Menteri Agama Yaqut diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang atas temuan Tim Pengawas Haji DPR tentang penyelewengan kuota haji dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024.

"Sudah seharusnya Presiden Jokowi segera mencopot Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama RI sebagai pimpinan Kementerian Agama atas dugaan korupsi penyelewengan kuota haji yang dilakukan anak buahnya," ujar Joko yang juga Koordinator Kaukus Eksponen Aktivis 98.

Tim Pengawas Haji DPR menemukan adanya jamaah haji yang harus membayar Rp300 juta untuk diberangkatkan dengan kuota haji khusus, setelah ditakut-takuti bahwa keberangkatan mereka akan ditunda, meskipun mereka sudah membayar sekitar Rp160 juta sebagai pengguna kuota haji khusus.

Menurut Joko, modus menakut-nakuti jemaah dengan penundaan keberangkatan selalu berulang setiap tahun, tetapi kali ini sudah keterlaluan. Dugaan korupsinya besar sekali.

"Karena itu, Presiden Jokowi harus segera mencopot Menteri Agama Yaqut. Selain itu, KPK juga harus mengusut dugaan korupsi kuota haji 2024. Bila ditemukan bukti yang cukup, maka pimpinan Kementerian Agama tersebut harus segera diseret ke pengadilan Tipikor," kata Joko kepada fajar.co.id, Selasa (16/7).

Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (PP.PERISAI), Chandra Halim, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama RI terkait dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang dilakukan oleh petugas haji Kementerian Agama RI.

Desakan ini datang setelah tim pengawas haji DPR menemukan penyelewengan dalam penyelenggaraan haji 2024.

"Keduanya merupakan pimpinan di Kementerian Agama RI, mereka yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi penyelewengan kuota haji yang dilakukan anak buahnya," ujar Chandra Halim dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/7/2024).

Tim pengawas haji DPR menemukan adanya jamaah haji yang harus membayar Rp300 juta untuk diberangkatkan dengan kuota haji khusus setelah ditakut-takuti bahwa keberangkatan mereka akan ditunda, meskipun mereka sudah membayar sekitar Rp160 juta sebagai pengguna kuota haji khusus.

Menurut Chandra, tindakan petugas haji di lapangan tidak mungkin dilakukan seorang diri, melainkan melibatkan banyak pihak baik di dalam Kementerian Agama maupun pihak luar.

"Modus menakut-nakuti jamaah dengan penundaan keberangkatan selalu berulang setiap tahun, tetapi kali ini sudah keterlaluan. Korupsinya besar sekali, karena itu KPK tidak punya pilihan lain selain menyeret kedua pimpinan Kementerian Agama ke pengadilan Tipikor," tegas Chandra.

Alokasi tambahan kuota haji 1445 H/2024 M mencuat seiring Pansus Angket Haji. Salah satu hal yang dipertanyakan adalah kuota tambahan dialokasikan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Terkait hal itu, pegiat media sosial, Lukman Simandjuntak, turut menyampaikan pandangannya. Melalui akunnya di X, @hipohan, dia mengkritik alokasi kuota haji tersebut berpotensi korupsi.

"Potensi korupsi tersebut berkaitan dengan pengalihan kuota haji reguler ke khusus yang mencapai 50%. Padahal, berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota ditetapkan hanya 8% 😴," tulisnya, dikutip Selasa (16/7/2024).

Sementara itu, dilansir dari laman resmi kemenag, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Hilman Latif, menjelaskan terkait pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Menurutnya, setelah dihitung, baik soal biaya maupun kepadatan, jemaah haji Indonesia bisa menempati zona 3 dan 4. Proses kontrak penyediaan tenda dan layananannya tetap first come first served, meski tetap diatur.

"Sebab, selain Indonesia, zona 3 dan 4, ditempati juga jemaah dari Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan China," sebut Hilman.

Setelah dilakukan kajian, lanjut dia, tidak semua kuota tambahan bisa ditempatkan di zona 3 dan 4. Dari kajian itulah didorong untuk bisa masuk ke zona 2 yang relatif masih kosong. "Tapi itu beda jalur. Bisa dipakai haji khusus," sambungnya.

"Ini kami paparkan untuk menjelaskan bahwa ada situasi teknis terkait alokasi kuota tambahan. Jadi bukan masalah jual beli. Tidak ada jual beli kuota," tandasnya. (bs/fajar/eds)

Sentimen: negatif (100%)