Sentimen
Positif (44%)
15 Jul 2024 : 15.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cirebon

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Wahyu Widada

Wahyu Widada

Soal Peluang Penyidik Kasus Vina Akan Dievaluasi, Ini Kata Kabareskrim

15 Jul 2024 : 15.17 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Soal Peluang Penyidik Kasus Vina Akan Dievaluasi, Ini Kata Kabareskrim

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada belum mau berkomentar banyak soal peluang untuk mengevaluasi penyidik yang menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eki (16) di Cirebon, delapan tahun silam.

Kabareskrim mengatakan, pihaknya sedang mengevaluasi penanganan yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar).

"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Baca juga: Bareskrim Tak Ambil Alih Kasus Vina Usai Polda Jabar Salah Tetapkan Tersangka

Diketahui, evaluasi ini buntut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan dari Pegi Setiawan.

Melalui putusan itu, Pegi pun terlepas dari status tersangka yang dijeratkan Polda Jabar.

Menurut Wahyu, evaluasi masih dilakukan sehingga belum bisa diungkap hasilnya.

"Nanti hasilnya, sedang dalam proses," ungkap dia.

Baca juga: Mahfud MD: Polri Serampangan Tangani Kasus Pembunuhan Vina dan Eki

Kabareskrim menambahkan, pihaknya juga tengah mengkaji penanganan kasus yang dilakukan penyidik Polda Jabar.

Wahyu pun meminta masyarakat memberikan masukan dalam kasus ini.

Dia juga berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional.

"Terkait kasus Vina tentu kita terus mengkaji apa yang sudah terjadi dan juga kita membuka ruang kepada rekan-rekan sekalian, kepada masyarakat untuk memberikan masukan-masukan terhadap penanganan kasus Vina ini," tutur dia.

Baca juga: Pegi Bebas, 2 Saksi Kasus Vina Cirebon Dilaporkan ke Bareskrim

Diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Dalam amar putusannya dibacakan pada Senin (8/7/2024), Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Hakim Eman menyatakan penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (44.4%)