Sentimen
Negatif (61%)
15 Jul 2024 : 06.24
Informasi Tambahan

Institusi: Dewan Pers

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Ungkap Kasus Kekerasan kepada Wartawan saat Sidang SYL, Polisi Cek CCTV 

15 Jul 2024 : 06.24 Views 24

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Ungkap Kasus Kekerasan kepada Wartawan saat Sidang SYL, Polisi Cek CCTV 

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan simpatisan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengeroyok wartawan usai sidang vonis, 11 Juli 2024. Polisi bakal mengecek CCTV di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang merupakan tempat kejadian perkara pengeroyokan.

"Diawali pemeriksaan korban, saksi-saksi yang ada di TKP, penyelidik datangi TKP, melakukan pengecekan di TKP, mencari CCTV dan sebagainya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (14/7/2024).

Baca Juga

SYL Cuma Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp14 Miliar, Eks Penyidik Desak KPK Banding

Polisi sudah mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus yang ada. Bukti tersebut berupa video dan kamera digital yang berisikan aksi pengeroyokan.

Baca Juga

Polisi Dalami 2 Bukti Dugaan Pengeroyokan Wartawan usai Sidang Vonis SYL

"Saat pelapor membuat laporan datang ke SPKT Polda Metro Jaya, pelapor menghadirkan dua barang bukti pertama 1 video, kedua, kamera digital," kata dia.

"Berdasarkan informasi atau keterangan yang disampaikan pelapor kepada petugas kepolisian, barbuk (barang bukti) yang disajikan maka ini yang dilakukan pendalaman oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tuturnya.

Baca Juga

Dewan Pers Kecam Kekerasan Wartawan usai Sidang Vonis SYL: Tugas Jurnalis Tak Boleh Dihalangi

Sebagaimana diketahui, dalam kasus tersebut terlapor masih dalam penyelidikan. Sementara pelapor adalah wartawan bernama Bodhiya Vimala.

Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Adapun materi yang dilaporkan adalah Pasal 170 KUHP.

SYL divonis 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 14,6 miliar. SYL dinyatakan terbukti melakukan pemerasan terhadap anak buahnya senilai Rp 44,6 miliar.

Hakim menyatakan SYL terbukti menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Menteri Pertanian. Hakim juga menyatakan SYL dan keluarganya terbukti menikmati hasil korupsi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Sentimen: negatif (61.5%)