Sentimen
Positif (99%)
12 Jul 2024 : 21.56
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kasus: Narkoba

Partai Terkait
Tokoh Terkait

KPU Jakarta Mulai Sosialisasi Syarat Maju Pilkada 2024 ke Partai Politik

12 Jul 2024 : 21.56 Views 7

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPU Jakarta Mulai Sosialisasi Syarat Maju Pilkada 2024 ke Partai Politik

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mulai menggelar sosialisasi ke partai politik sebagai tahap awal pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

KPU melakukan sosialisasi sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

"Sosialisasi pencalonan ini adalah tahap awal untuk mengkoordinasikan kepada partai politik dan pemangku kepentingan terkait pendaftaran bakal calon," ujar Ketua KPU Provinsi Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangan yang diterima, Jumat (11/7/2024).

Wahyu mengatakan, pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta tahun 2024 memiliki dua cara, jalur perseorangan atau lewat partai politik.

Baca juga: DPD Golkar DKI Bakal Manut Putusan DPP Soal Jusuf Hamka Maju Bareng Kaesang di Pilkada Jakarta

"Satu melalui jalur perseorangan atau independen, kemudian dari partai politik atau gabungan partai politik yang dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangam bacagub dan bacawagub jika memenuhi ketentuan.

"Ketentuannya yakni perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta," jelasnya.

Selain itu, kata Doddy, ada beberapa poin persyaratan bakal calon sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024.

Baca juga: Didorong Maju Pilkada Jakarta 2024, Heru Budi: Saya Masih Fokus Kerja

"Adanya persyaratan batas usia, pendidikan terakhir, dan kepastian bahwa para bakal calon bebas dari narkoba," imbuhnya.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta tengah mengkaji pendaftaran ulang bagi bakal calon perseorangan untuk maju sebagai gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024 usai putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia calon kepala daerah.

"Kami sudah mengadakan FGD (focus group discussion) terkait dengan tindak lanjut putusan MA yang mengatakan bahwa terkait dengan status usia tidak dibatasi hanya bakal calon dari unsur parpol, artinya bisa juga dari unsur perseorangan," kata Dody di Kantor KPU Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Dody berujar, KPU Republik Indonesia saat ini masih melakukan kajian dan diskusi untuk mendalami persoalan tersebut dari banyak sisi, termasuk sisi hukum.

Terlepas dari itu, KPU Jakarta akan bersiap apa pun keputusan yang akan dipilih KPU RI.

"Tapi apa pun kami harus siap kalau akan dibuka kembali," ucap Dody.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (99.8%)