Sentimen
Positif (99%)
13 Jul 2024 : 07.21

Projo Dukung Jokowi Masuk DPA, tapi Sebaiknya Jadi Pemimpin Parpol

13 Jul 2024 : 07.21 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Projo Dukung Jokowi Masuk DPA, tapi Sebaiknya Jadi Pemimpin Parpol

JAKARTA, KOMPAS.com - Relawan Pro Jokowi (Projo) akan mendukung langkah Presiden Joko Widodo jika berencana masuk Dewan Pertimbangan Agung (DPA) saat pensiun, menyusul adanya revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Namun, kata dia, ada baiknya Jokowi menjadi pemimpin partai politik.

"Terkait rencana DPA, ini yang pasti posisi Projo akan mendukung apa pun langkah politik yang akan diambil Pak Jokowi ke depan. Walaupun Projo berpikir sebaiknya Pak Jokowi ke depan memimpin partai politik," kata Bendahara Umum Projo, Panel Barus, di Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).

Panel memastikan, Projo tetap mendukung apa pun keputusan Jokowi. Pasalnya, menurut dia, Projo ada karena Presiden Jokowi.

Oleh karena itu, ia mengeklaim Projo tidak mungkin berbeda dari pandangan-pandangan Jokowi.

Baca juga: Revisi UU Wantimpres Jadi DPA, Mahfud: Agar Seseorang Tetap Punya Kedudukan Tinggi

"Tidak ada Pak Jokowi, tidak ada Projo. Kalau kemudian pilihan langkahnya yang diambil Pak Jokowi adalah ke depan mungkin menjadi bagian dari DPA, kita akan dukung," ucapnya.

Intinya, Panel melanjutkan, Projo meminta Presiden Jokowi tidak buru-buru pensiun setelah purnatugas sebagai kepala negara.

Ia mengeklaim, Jokowi masih dibutuhkan masyarakat Indonesia. Ia beranggapan, terlalu muda bagi Jokowi untuk menghentikan karier politiknya usai tidak lagi menjabat sebagai orang nomor satu.

"Kalau dalam bahasa Projo mubazir kalau buru-buru pensiun. Karena Pak Jokowi ini aset politik, aset bangsa. Punya gaya politik yang khusus, yang unik, yang baru, dan selalu memberikan insentif elektoral terhadap organisasi yang diikutinya," jelas Panel.

Sebagai informasi, perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA disebut-sebut akan mengakomodasi Presiden Jokowi menjadi penasihat khusus presiden terpilih Prabowo Subianto di pemerintahan selanjutnya.

Baca juga: Mengenal DPA, Lembaga Tinggi Negara yang Dihapus di UUD tapi Mau Dihidupkan Lagi

Revisi UU itu pun sudah sampai pada kesepakatan membawanya ke rapat paripurna.

Namun, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan, tidak ada perubahan fungsi dari Wantimpres ke DPA.

"Dari mana berasal, ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah," ujarnya saat ditemui.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, DPA yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbagan kepada Presiden, dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003 pada tanggal 31 Juli 2003. Setelah amendemen keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Penghapusan DPA saat itu dilakukan sebagai buntut dari berubahnya sistem pemerintahan menjadi sistem parlementer.

Namun, keberadaan DPA akhirnya digantikan oleh dewan pertimbangan yang ditempatkan melekat di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan pertimbangan itu adalah Wantimpres. Dengan kata lain, tidak sejajar dengan presiden sebagaimana terjadi pada masa DPA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (99.8%)