Sentimen
Bagaimana Nasib PNS yang Menderita Gangguan Jiwa, Langsung Pecat?
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pegawai Negeri Sipil (PNS) diikat berbagai aturan. Tapi bagaimana jika PNS itu menderita sakit jiwa?
Bagaimana nasibnya? Apakah langsung dipcat? Atau diberhentikan secara hormar? Begini ulasannya.
PNS yang menderita sakit jiw atau tidak camap jasmani dan rohani bisa diberhentikan secara hormar dengan catatan terentu. Yakni sebagai berikut, dikutip dari Badan Kepegawaian Negara:
Tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan karena kesehatannya; Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau Tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit. Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau rohani harus didasarkan pada hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan.
Namun pertanyaannya kemudian, bagaimana haknya? Apakah tetap mendapat gaji pensiunan?
PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak cakap jasmani dan/atau rohani disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan diberikan jaminan pensiun tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja. PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak cakap jasmani dan/atau rohani tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan diberikan jaminan pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Demikian penjelasan apabila PNS menderita sakit jiwa. Semoga bermanfaat.
(Arya/Fajar)
Sentimen: positif (50%)