Sentimen
Negatif (79%)
12 Jul 2024 : 16.38
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

5 Fakta SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Nomor 3 Hal Memberatkan

12 Jul 2024 : 16.38 Views 10

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

5 Fakta SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Nomor 3 Hal Memberatkan

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. SYL terbukti bersalah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga

Wartawan Ditendang Pendukung SYL usai Sidang, Iwakum Minta Polisi Usut Tuntas

SYL bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga

KPK Pikir-pikir Ajukan Banding atas Vonis SYL

Berikut fakta-fakta SYL dirangkum iNews.id :

1. SYL Wajib Bayar Uang Pengganti

SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

Baca Juga

IJTI Kecam Aksi Kekerasan kepada Jurnalis saat Sidang SYL, Ancam Kebebasan Pers

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun," kata hakim.

2. SYL Pikir-pikir Ajukan Banding

SYL menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. SYL divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga

Respons SYL Usai Divonis 10 Tahun, Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi hingga Ungkap Pencapaiannya di Kementan

"Kami dari penasihat hukum SYL berdiskusi, kami akan pikir-pikir," kata penasihat hukum SYL usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Editor : Faieq Hidayat

Sentimen: negatif (79.9%)