Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
5 Fakta SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Nomor 3 Hal Memberatkan
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. SYL terbukti bersalah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga
Wartawan Ditendang Pendukung SYL usai Sidang, Iwakum Minta Polisi Usut Tuntas
SYL bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga
KPK Pikir-pikir Ajukan Banding atas Vonis SYL
Berikut fakta-fakta SYL dirangkum iNews.id :
1. SYL Wajib Bayar Uang Pengganti
SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
Baca Juga
IJTI Kecam Aksi Kekerasan kepada Jurnalis saat Sidang SYL, Ancam Kebebasan Pers
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun," kata hakim.
2. SYL Pikir-pikir Ajukan Banding
SYL menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. SYL divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga
Respons SYL Usai Divonis 10 Tahun, Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi hingga Ungkap Pencapaiannya di Kementan
"Kami dari penasihat hukum SYL berdiskusi, kami akan pikir-pikir," kata penasihat hukum SYL usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Editor : Faieq Hidayat
Sentimen: negatif (79.9%)