Sentimen
Negatif (100%)
11 Jul 2024 : 08.50
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Dua Anak SYL Disebut Bakal Hadir di Sidang Vonis Hari Ini

11 Jul 2024 : 08.50 Views 19

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Dua Anak SYL Disebut Bakal Hadir di Sidang Vonis Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut bakal menghadiri langsung sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) ini.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta bakal membacakan vonis perakara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat SYL menjadi terdakwa.

Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen menyebutkan bahwa dua anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul dan Kemal Redindo Syahrul Putra bakal hadir langsung di ruang sidang.

Sementara, istri SYL Ayun Sri Harahap tidak hadir secara langsung lantaran tengah dalam kondisi sakit di Makassar.

Baca juga: Kamis Hari Ini, SYL Jalani Sidang Vonis Kasus Pemerasan di Kementan

"Kalau istri beliau kan lagi sakit ya di Makassar, tapi mungkin anak-anaknya ada yang hadir nanti," kata Djamaluddin, Rabu (10/7/2024).

"Mungkin (Thita dan Dindo) dengan mantunya (SYL) itu juga mungkin akan hadir dalam persidangan, insya Allah karena mereka sudah di Jakarta, jadi mungkin bisa," ucapnya.

Djamaluddin mengungkapkan, SYL banyak beribadah jelang sidang putusan perkara ini. Eks Mentan itu disebut banyak berada di Masjid untuk melaksanakan ibadah.

"Lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam kaitan dalam menghadapi persidangan ini, untuk putusan. Jadi semua diserahkan aja kepada Allah SWT," ucapnya.

Namun demikian, kubu SYL berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan SYL dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Tanggapi Pantun Jaksa KPK, Kubu SYL: Beliau Menangis karena Merasa Dizalimi

Djamaluddin mengeklaim, tidak ada satu pun saksi dari Jaksa KPK yang menyebutkan bahwa SYL memerintahkan pemerasan atau pengumpulan uang di Kementan.

"Kita berharap beliau diputus bebas, pertimbanganya sederhana saja karena memang dalam fakta-fakta persidangan itu kan tidak satu pun yang menunjuk ke beliau terkait dengan perintah, disuruh, terkait kumpul-kumpul itu. Sehingga, harapan kami seperti itu," kata Djamaluddin.

"Namun, bila Yang Mulia Majelis Hakim punya pandangan lain, pertimbangan lain, kami berharap putuslah yang seadil-adilnya kepada beliau," kata pengacara eks Mentan itu.

Selain fakta sidang, Djamaluddin juga menyinggung usia SYL yang sudah lanjut untuk bisa menjalani proses pidana. Apalagi, istri SYL, Ayun Sri Harahap juga tengah dalam kondisi sakit.

Baca juga: Mengaku Batasi Diri Hanya Ungkap Bukti Korupsi SYL, Jaksa KPK: Karena Perkara Ini Bukan Perselingkuhan

"Untuk umur beliau yang sudah mau 70 ini, ditambah istrinya juga sakit-sakitan, beliau juga sebenernya," kata Djamaluddin.

Sidang perkara ini bakal digelar di ruang Prof Muhammad Hatta Ali PN Tipikor Jakarta pada pukul 10.00 WIB.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menuntut SYL untuk dipidana selama 12 tahun penjara setelah dinilai telah melakukan pemerasan bersama eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.

Baca juga: Jaksa KPK: Pembelaan SYL Isinya Pembenaran untuk Lari dari Tanggung Jawab Hukum

Jaksa menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 28 Juli 2024.

Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan. SYL juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (100%)