Sentimen
Negatif (96%)
11 Jul 2024 : 14.25

PNS Hati-hati, Jika Selingkuh Sanksi Penurunan Jabatan hingga Pemecatan Menanti!

11 Jul 2024 : 14.25 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

PNS Hati-hati, Jika Selingkuh Sanksi Penurunan Jabatan hingga Pemecatan Menanti!


FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pengelenggarana negara diikat pleh sejumlah aturan. Salah satunya larangan berselingkuh.

Larangan berselingkuh itu ternyata ada aturannya. Sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” bunyi pasal tersebut.

Dikutip dari laman hukumonline.com, hidup bersama dimaksud adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

PNS yang melanggar pasal tersebut, diintai oleh sejumlah sanksi. Mukai sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Sanksi itu sesuai dengan tang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Berikut ini detail sanksinya.

1. Hukuman Disiplin Ringan

teguran lisan; teguran tertulis; atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Hukuman Disiplin Sedang

pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan; pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan; atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

3. Hukuman Disiplin Berat

penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

(Arya/Fajar)

Sentimen: negatif (96.2%)