Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Tanggapi Revisi UU Wantimpres Jadi DPA, Jokowi: Itu Inisiatif DPR
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/06/14/666bc5fb9e750.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menanggapi rencana perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Rencana perubahan itu terungkap usai Badan Legislatif (Baleg) DPR RI memutuskan revisi Undang-Undang Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR.
Menurut Jokowi, revisi itu merupakan inisiatif DPR. Oleh karenanya, ia meminta masalah tersebut ditanyakan langsung kepada dewan.
Baca juga: Pembubaran DPA hingga Era Wantimpres
"Itu inisiatif dari DPR, tanyakan ke DPR," kata Jokowi dalam keterangannya saat melakukan kunjungan kerja ke Lampung, Kamis (11/7/2024).
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menuturkan, revisi UU tersebut merupakan usulan DPD ke pemerintah.
Sesuai dengan keputusan Baleg DPR RI, revisi UU bakal dibahas dalam sidang paripurna nanti.
Revisi UU tersebut kata dia, dimungkinkan jika terdapat usulan dari sejumlah besar fraksi.
Baca juga: Pakar Pertanyakan Maksud DPR Ubah Wantimpres Jadi DPA: Tanda Tak Baca UUD!
"Kalau usulan perubahan Undang-Undang, mungkin. Kalau ini kan sudah persetujuan semua fraksi di DPR. Sudah ada persetujuan di seluruh fraksi di DPR," ucap dia.
Wantimpres jadi DPA
Sebelumnya diberitakan, penyusunan Rancangan Undang (RUU) Wantimpres sampai kesepakatan membawanya ke rapat paripurna dilakukan Baleg DPR RI dalam waktu satu hari.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan, ada beberapa poin perubahan dalam draf RUU Wantimpres.
Pertama, nomenklatur Wantimpres disepakati diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Namun, Supratman memastikan bahwa tidak ada perubahan fungsi dari Wantimpres ke DPA.
"Dari mana berasal, ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah," ujarnya saat ditemui.
Baca juga: Mempertanyakan Maksud DPR Ubah Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung
Sebagaimana diketahui, DPA yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbagan kepada Presiden, dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003 pada tanggal 31 Juli 2003. Setelah amendemen keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Penghapusan DPA saat itu dilakukan sebagai buntut dari berubahnya sistem pemerintahan menjadi sistem parlementer.
Namun, keberadaan DPA akhirnya digantikan oleh dewan pertimbangan yang ditempatkan melekat di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan pertimbangan itu adalah Wantimpres.
Dengan kata lain, tidak sejajar dengan presiden sebagaimana terjadi pada masa DPA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: positif (80%)