Sentimen
Positif (97%)
11 Jul 2024 : 14.01
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: MUI, UNAIR, Universitas Airlangga

Kab/Kota: Gresik

Kasus: Praktik prostitusi

Tokoh Terkait
Andy Yentriyani

Andy Yentriyani

Viral Fenomena Jasa Nikah Siri Online di Gresik: Perempuan Makin Dirugikan, MUI Harus Turun Tangan

11 Jul 2024 : 14.01 Views 18

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Viral Fenomena Jasa Nikah Siri Online di Gresik: Perempuan Makin Dirugikan, MUI Harus Turun Tangan

PIKIRAN RAKYAT - Fenomena nikah siri online tanpa wali sedang viral di Gresik, Jawa Timur. Banyak yang menyediakan jasa nikah siri di media sosial, dengan tarif mencapai jutaan rupiah.

Penyedia layanan nikah siri online tanpa wali melakukan promosi di berbagai platform media sosial (medsos) mulai dari Facebook, Instagram, hingga WhatsApp. Pasangan yang berminat harus merogoh kocek hingga Rp2,5 juta.

Menanggapi viralnya fenomena tersebut, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani turun tangan. Dia menekankan, fenomena nikah siri online telah melanggar hukum positif dan hukum agama.

Sebab, nikah siri online tidak memenuhi syarat sahnya pernikahan seperti yang tercantum dalam hukum agama, salah satunya Islam.

"Salah satu syaratnya adanya wali pernikahan. Belum lagi pernikahan siri artinya tidak tercatat oleh negara dan secara hukum positif juga melanggar UU yang ada," kata Andy Yentriyani, Rabu 10 Juli 2024.

Perempuan Makin Dirugikan

Selain melanggar hukum, nikah siri online dinilai makin membuat perempuan sebagai pihak yang dirugikan. Pasalnya, nikah siri membuat pihak perempuan tidak bisa menuntut haknya sebagai istri yang telah dilanggar oleh suami.

"Bagaimana perempuan bisa menuntut haknya, apabila tidak adanya kekuatan hukum tetap terhadap legalitas perkawinan tersebut. Perempuan juga makin rentan dengan potensi KDRT dan dapat ditingalkan begitu saja," tutur Andy Yentriyani.

"Oleh karena itu, negara harus segera menindak praktek nikah siri online yang membuat perempuan semakin rentan menjadi korban," ujarnya menambahkan.

MUI Harus Turun Tangan

Sementara itu, Sosiolog Universitas Airlangga (Unair) Tuti Budi Rahayu menyebutkan bahwa fenomena nikah siri online harus ditindaklanjuti oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dia mengaku khawatir, nikah siri online akan digunakan sebagai sarana human trafficking dan prostitusi terselubung.

Potensi tersebut bisa saja terjadi, jika nikah siri online dimanfaatkan oleh sejumlah pihak dengan modus tertentu. Meskipun, fenomena ini bisa juga terjadi karena kejelian pihak tertentu yang ingin memanfaatkan kecendrungan masyarakat menempuh jalur instan.

"Bisa saja kan mereka bertemu melalui fasilitas flattform kencan lalu ingin menikah dan difasilitasi penyedia jasa tersebut," ucap Tuti Budi Rahayu.

"Penyebabnya karena keterbatasan waktu dan tempat (domisili). Bisa juga karena alasan tidak siap jika harus melibatkan keluarga, dan alasan lainnya," katanya menambahkan.

Syarat Sah Nikah Menurut Negara

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 6 dan 7, menjelaskan syarat-syarat perkawinan di Indonesia sebagai berikut:

Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua. Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya. Dalam hal ada perbedaan pendapat antara atau salah seorang atau lebih di antara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin. Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Dalam hal penyimpangan terhadap ketentuan usia tersebut dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.

Secara administratif telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, sebagai berikut:

Nomor induk kependudukan (NIK) calon suami. NIK calon istri. NIK orangtua/wali. Dokumen N1: Surat pengantar nikah (didapat dari kelurahan/desa). Dokumen N3: Surat persetujuan mempelai. Dokumen N5: Surat izin orang tua. (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun). Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai). Surat izin komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI). Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati); Izin/dispensasi dari pengadilan agama apabila: Calon suami kurang dari 19 tahun calon istri kurang dari 19 tahun Izin poligami Izin dari kedutaan besar untuk Warga Negara Asing (WNA). Foto kopi kartu tanda penduduk (KTP). Foto kopi kartu keluarga (KK). Foto kopi akta lahir. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin). Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar. Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar. Rukun Nikah dalam Islam

Dalam agama Islam, rukun nikah adalah syarat-syarat utama yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan dianggap sah menurut hukum Islam. Rukun nikah memiliki lima perkara yang harus ada dan dilaksanakan oleh calon suami dan istri saat pernikahan berlangsung.

Kelima rukun nikah tersebut mencakup persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi agar pernikahan sah dan diterima di hadapan Allah SWT. Melansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama, berikut rukun nikah yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan:

Rukun nikah yang pertama tentunya kehadiran mempelai pria dan wanita yang akan melangsungkan proses pernikahan. Baik pria dan wanita yang akan dinikahkan harus memberikan persetujuannya dalam pernikahan ini.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa mempelai pria dan wanita sebagai rukun nikah haruslah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai calon pasangan. Keduanya haruslah beragama Islam dan tidak memiliki hubungan darah.

Rukun nikah yang kedua adalah ijab qabul yang merupakan pernyataan dan penerimaan antara calon suami dan istri. Pihak wanita harus memberikan ijab (pernyataan) dengan sukarela yang menyatakan kesediaannya untuk dinikahi oleh pihak pria.

Kemudian, pihak pria harus menerima ijab tersebut dengan qabul (penerimaan) secara jelas dan tegas. Proses ijab qabul ini harus dilakukan dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak lain. Rukun nikah ini menjadi dasar sahnya pernikahan dalam agama Islam.

Rukun nikah ini mengacu pada keberadaan wali sah dari calon pengantin wanita. Wali nikah bertanggung jawab untuk memberikan izin dan persetujuan atas pernikahan tersebut.

Dalam Islam, wali nikah biasanya adalah ayah mempelai wanita. Namun, kedudukan ayah sebagai wali nikah bisa digantikan oleh wali yang lebih dekat hubungannya (kakek, saudara laki-laki, atau paman).

Wali nikah ini memiliki peran penting dalam memberikan izin dan melindungi kepentingan wanita yang akan menikah. Izin dari wali nikah dibutuhkan sebagai bagian dari proses pernikahan dalam Islam. Tanpa persetujuan dari wali nikah, maka sebuah pernikahan tidak akan dianggap sah.

Kehadiran saksi yang memastikan bahwa ijab qabul telah dilakukan dengan benar dan sah juga termasuk rukun nikah. Pernikahan harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang berakal dan memiliki akhlak baik, sehingga dapat dipercaya.

Dengan adanya saksi nikah, keabsahan pernikahan semakin terjamin dan menghindari sengketa di masa mendatang.

Mahar pernikahan menjadi rukun nikah yang kelima. Ini merupakan hak mutlak calon mempelai wanita yang tidak boleh dikurangi atau diambil kembali tanpa izinnya.

Mahar pernikahan adalah pemberian harta kepada pihak mempelai wanita sebagai simbol tanggung jawab seorang suami untuk memberikan nafkah pada istri sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas pernikahan yang dijalani.

Ada banyak bentuk mahar pernikahan yang bisa diberikan kepada mempelai wanita. Anda bisa memberikan mahar berupa harta, uang, atau barang berharga lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak.***

Sentimen: positif (97%)