Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pacitan
Kasus: pembunuhan, pencurian
Tokoh Terkait

Agung Nugroho
Pelaku Kopi Sianida Pacitan Diancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Berlapis Usai Tewaskan Siswa MTs
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri(Kejari) Pacitan, Jawa Timur, menjerat pelaku penghilangan nyawa berencana yang menewaskan seorang siswa MTs dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menabur/membubuhkan racun sianida ke minuman kopi.
"Terdakwa kami jerat dengan pasal kombinasi, yakni pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pacitan, Yusnita Marwani di Pacitan, Selasa 9 Juli 2024.
Sidang kasus kopi sianida tersebut sudah dimulai pada pekan pertama Juli 2024. Sidang dimulai dengan pembacaan tuntutan, dan pada pekan ini siding dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
Selain menggunakan pasal penghilangan nyawa berencana (pasal 340 KUHP), Kejari Pacitan juga menjerat terdakwa Ayuk Findi Antika dengan pasal Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam pasal 80 (3) Tahun 2014 Undang-undang Perlindungan Anak. Sementara itu, dakwaan alternatif kedua bersifat lex specialist.
"Dakwaan primer terdakwa Ayuk menggunakan pasal 340 KUHP subsider 339 KUHP, lebih subsider 338, lebih subsider lagi 353 KUHP atau 351 KUHP tentang pembunuhan berencana," tutur Yusnita Marwani.
"Ayuk terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," katanya menambahkan.
Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum terdakwa, Lambang Windu Prasetyo menyebutkan bahwa pihaknya sepakat dengan dakwaan yang diberikan oleh JPU. Namun, dia tetap ingin melihat fakta persidangan. Sebab, banyak kejanggalan dalam kasus kopi sianida ini.
"Kami, tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap terdakwa dalam kasus ini," ujarnya.
"Tidak ada keberatan yang sifatnya eksepsional, selanjutnya ke pembuktian saja," ucap Lambang Windu Prasetyo menambahkan.
Kasus Kopi Sianida Pacitan
Polisi memastikan penyebab kasus kematian siswa MTs berinisial MR (14) setelah menenggak kopi buatan ayahnya, sesaat sebelum berangkat sekolah pada Jumat 5 Januari 2024, adalah kandungan racun sianida yang dibubuhkan secara diam-diam oleh tetangga korban, Ayuk Findi Antika (26).
Kesimpulan terkait penyebab dan pelaku penebar racun sianida itu disampaikan setelah polisi menerima hasil resmi uji laboratorium forensik atas sampel cairan lambung korban dan sisa minuman kopi yang sempat ditenggak korban.
"Hasil uji labfor ini bersesuaian dengan hasil penyelidikan bukti-bukti petunjuk yang kami lakukan dan keterangan pelaku AFA," ucap Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, Jumat 2 Februari 2024.
Kasus kematian tidak wajar remaja MR setelah menenggak kopi di rumahnya yang berlokasi di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro. Kala itu, sempat memunculkan dugaan peran/keterlibatan ayah korban selaku peracik kopi kala itu.
Akan tetapi, setelah jajaran Satreskrim Polres Pacitan melakukan serangkaian penyelidikan ilmiah terhadap ponsel saksi AFA, polisi mendapat kesimpulan penting bahwa tetangga korban inilah penabur racun sianida ke minuman kopi yang kemudian ditenggak MR.
Modus perbuatan pelaku yang telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka ini adalah untuk mengalihkan perhatian atas kasus pencurian KTP, kartu ATM, dan buku rekening milik korban pada pertengahan Desember 2023.
Kasus tersebut lebih dulu ditangani Polsek Sudimoro, berdasar aduan ibu korban dan hasil penyelidikan ditemukan bukti penarikan uang dari rekening milik ibu korban oleh tersangka AFA.
"(Berdasar hasil penyelidikan) pelaku mengakui telah meracun. Motifnya karena ingin memperlambat kasus pencurian di rumah korban yang telah dilakukan oleh tersangka sebelumnya," tutur Agung Nugroho.
Tindakan peracunan itu dilakukan secara acak atau random. Pada saat itu, AFA leluasa masuk rumah keluarga korban karena masih tetangga dekat, sehingga tidak menaruh curiga.
Jejak asal racun sianida yang ditemukan pada sisa minuman kopi dan sampel cairan lambung korban berdasar uji laboratorium forensik dinyatakan sinkron dengan data jejak digital penelusuran serta pembelian serbuk sianida oleh tersangka AFA secara daring melalui ponsel miliknya.
"Kami periksa histori handphone. Ada pembelian racun sianida di salah satu e-commerce dan juga ada pencarian tentang sianida," ucap Agung Nugroho.
Proses Rekonstruksi
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pacitan menggelar rekonstruksi penghilangan nyawa menggunakan racun sianida yang dibubuhkan dalam minuman kopi dan menyebabkan seorang pelajar MTS tewas pada Selasa 27 Februari 2024. Rekonstruksi dilaksanakan sesuai tempat kejadian perkara, yakni di rumah korban yang beralamat di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Pacitan.
"Rekonstruksi yang dilaksanakan telah berjalan dengan baik. 28 adegan yang diambil," ujar Agung Nugroho.
Pada saat proses rekonstruksi berlangsung, suasana terlihat ramai warga yang penasaran ingin menonton jalannya reka adegan. Kasus penghilangan nyawa ini menarik perhatian warga sekitar, karena pelaku, Ayuk Findi Antika (26), sebenarnya masih tetangga korban.
Tersangka Ayuk datang mengenakan baju tahanan berwarna biru. Muka Ayuk ditutupi dengan sebo yang hanya memperlihatkan mata, hidung dan mulutnya.
Dari 28 adegan reka ulang yang diperagakan tersangka Ayuk, polisi tidak menemukan fakta baru/tambahan. Polisi menyimpulkan keterangan tersangka Ayuk identik dengan fakta di lapangan.
"Fakta baru belum ada. Sudah lengkap semua dengan adanya reka adegan ini," kata Agung Nugroho.
Menurutnya, reka adegan tujuannya untuk memberikan gambaran secara jelas urutan kejadian peristiwa pada 5 Januari silam. "Mulai awal perencanaan hingga tersangka melaksanakan," ucap Agung Nugroho.***
Sentimen: negatif (100%)