Sentimen
Negatif (100%)
11 Jul 2024 : 02.43

Mandek Setahun, Keluarga Korban Pemerkosaan Anak di Jaktim Minta Kasus Segera Disidangkan

11 Jul 2024 : 02.43 Views 11

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Mandek Setahun, Keluarga Korban Pemerkosaan Anak di Jaktim Minta Kasus Segera Disidangkan

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo kembali mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2024). Kedatangan RPA Perindo untuk menanyakan kelanjutan kasus dugaan pemerkosaan anak berinisial VL oleh ayah kandung berinisial HS di Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim) yang mandek lebih dari satu tahun.

Perwakilan keluarga korban, Kenzo Farel berharap kasus ini segera naik ke meja hijau atau pengadilan.

Baca Juga

RPA Perindo Minta Parpol Tak Usung Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak Jadi Cakada

"Intinya kami mengharapkan bahwa sudah berulang kali ke sini mengharapkan proses ini segera selesai dan naik ke meja persidangan sehingga tidak berlarut-larut," kata Kenzo di Unit PPA Polda Metro Jaya.

Kenzo mengungkap kondisi korban kurang baik. Proses hukum yang berlarut-larut membuat korban semakin dilema.

Baca Juga

RPA Perindo Minta Pelaku Pemerkosa Anak di Jaktim Segera Ditangkap

"Kami mendampingi korban bahwa ini masih muda, harapan bangsa, jangan sampai proses ini membuat korban semakin dilema. Saat ini korban keadaannya kurang baik hari ini pun dipanggil," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris DPP RPA Perindo, Susan Sylvana menyebut pihaknya telah berulang kali beraudiensi dengan penyidik Unit PPA Polda Metro Jaya, tetapi ayah kandung korban sebagai terduga pelaku tak kunjung ditangkap.

Baca Juga

RPA Perindo Kembali Datangi Polda Metro, Tanya Proses Kasus Pemerkosaan Anak di Jaktim

"Kami RPA Perindo ingin menanyakan kepada Kanit PPA Polda Metro Jaya sampai dimana kasus ayah kandung berinisial HS  memperkosa sang anak berinisial VL sampai saat ini kami sudah berulang kali audiensi ketemu, tapi sampai saat ini ayah kandung belum ditangkap dan belum P21," kata Susan.

"Kejadiannya dari 16 Juni 2023 sampai saat ini sudah setahun lebih, belum ada penangkapan terhadap ayah kandung dan belum diproses. Itu yang ingin kami tanyakan kenapa terlalu lama prosesnya. Menurut dari Unit PPA itu prosesnya panjang hari ini V akan dipanggil karena masih dalam tahap penyidikan," tambahnya.

Baca Juga

Miss Universe Indonesia 2023 Apresiasi RPA Perindo, Peduli Isu Anak dan Perempuan

Editor : Rizky Agustian

Sentimen: negatif (100%)