Sentimen
Negatif (99%)
10 Jul 2024 : 08.57
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Kasasi Ditolak, Mobil "Land Rover" Johnny G Plate Dirampas untuk Negara

10 Jul 2024 : 08.57 Views 20

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kasasi Ditolak, Mobil "Land Rover" Johnny G Plate Dirampas untuk Negara

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu unit mobil dengan merek Land Rover milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate atau Johnny G Plate dirampas untuk negara.

Hal ini tertuang dalam putusan kasasi perkara korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024 yang diajukan oleh Johnny G Plate dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Baca juga: MA Proses Kasasi Johnny G Plate

Perkara kasasi yang diadili oleh majelis hakim yang dipimpin hakim Soesilo dengan hakim Sinintha Yuliansih Sibarani dan hakim Yanto ini memperbaiki barang bukti dalam amar putusan dengan perintah agar satu unit mobil milik Johnny G Plate dirampas untuk negara.

“Perbaikan sekadar barang bukti berupa satu mobil Land Rover Nomor Polisi B 10 HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,” demikian bunyi perbaikan barang bukti dalam putusan kasasi yang diketuk Selasa (9/7/2024), dilansir dari situs MA.

Dalam perkara ini, Johnny Plate dihukum 15 tahun penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI pada 12 Februari 2024.

PT DKI Jakarta menguatkan vonis 15 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca juga: 3 Eks Anak Buah Johnny Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8 T dalam Kasus BTS 4G

Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin hakim H. Mulyanto dengan hakim Anthon R. Saragih dan hakim Brhotma Maya Marbun sebagai anggota.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Selain menguatkan hukuman badan dan denda, PT DKI menambah jumlah hukuman pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh eks Menkominfo itu.

Johnny G Plate dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 16.100.000.000 atau Rp 16 miliar dan 10.000 dollar Amerika Serikat (USD) subsider 5 tahun kurungan.

Baca juga: Kasasi Ditolak, Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Jumlah uang pembayaran pengganti ini lebih besar daripada putusan PN Tipikor Jakarta yang menghukum Johnny G Plate untuk membayar Rp 15,5 miliar kepada negara.

Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Johnny bersama sejumlah terdakwa lain dalam perkara ini dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (99.2%)