Sentimen
Positif (99%)
10 Jul 2024 : 13.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cirebon

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Angkat Suara Usai Pegi Tidak Dinyatakan Bersalah di Kasus Vina, Anas Urbaningrum: Hukum Harus Bermahkota Keadilan

10 Jul 2024 : 13.30 Views 11

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Angkat Suara Usai Pegi Tidak Dinyatakan Bersalah di Kasus Vina, Anas Urbaningrum: Hukum Harus Bermahkota Keadilan

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Bandung menegaskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah. Hal itu ditanggapi Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Ia mengatakan hukum mestinya bermahkotakan keadilan. Bukan ditegakkan di atas kuburan.

“Hukum harus bermahkota keadilan. Jangan hukum ditegakkan di atas kuburan keadilan,” tegasnya dikutip dari unggahannya di X, Selasa (9/7/2024).

Ia meninta agar hukun tidak digunakan untuk menganiaya pihak lain. Apalagi bagi yang tak berdaya.

“Jangan hukum digunakan sebagai alat untuk menganiaya pihak lain, termasuk kepada golongan yang powerless. Golongan powerless bisa karena faktor politik, ekonomi, sosial dan pendidikan,” jelasnya.

Sebaliknya, menurutnya hykum mesti jadi pelindung orang tak berdata dari serigala-serigala.

“Hukum justru harus menjadi benteng pelindung dari “serigala-serigala” yang bisa menerkam golongan powerless ini,” ucapnya.

Baginya, hukum bukan alat untuk menindas. Apalagi digunakan pihak lain untuk kepentingan tertentu.

“Hukum bukan peralatan untuk menzalimi pihak lain. Aparat penegak hukum juga bukan petugas bagi praktek-praktek ketidakadilan,” terangnya.

“Justru sebaliknya, aparat penegak hukum adalah “wakil Tuhan” untuk menegakkan keadilan. Tangan-tangan Tuhan untuk berlakunya keadilan adalah para aparat penegak hukum yang teguh dan lurus,” pungkasnya.

Bebasnya Pegi dari status tersangka usai Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman membacakan putusan sela di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Pegi mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini, Polda Jabar selaku termohon dan Pegi Setiawan selaku pemohon.

Menurut hakim, penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Hakim menyatakan status tersangka Pegi Setiawan batal secara hukum.

Hakim pun meminta agar Polda Jawa Barat membebaskan Pegi.
(Arya/Fajar)

Sentimen: positif (99.2%)