Sentimen
Negatif (96%)
10 Jul 2024 : 04.32
Informasi Tambahan

Kasus: penistaan agama

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong, Polisi Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Ahli

10 Jul 2024 : 04.32 Views 7

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong, Polisi Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Ahli

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong.

"Terkait dugaan penistaan agama oleh oknum ya, Saudara G, penyidik masih melakukan pemeriksaan ahli pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta pada Selasa, dikutip dari ANTARA.

Setelah selesai pemeriksaan saksi ahli, lanjut Ade Ary, pihak kepolisian akan melanjutkan dengan gelar perkara terkait kasus tersebut. "Nanti akan melakukan gelar perkara," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengungkapkan bahwa kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong masih dalam tahap pengumpulan berkas laporan dari berbagai daerah.

"Kasus Pendeta G itu masih dalam tahap pengumpulan berkas karena ada beberapa laporan dari berbagai daerah," kata Ade Ary saat di Jakarta pada Selasa sebelumnya.

Ade Ary menjelaskan bahwa berkas laporan telah dikumpulkan dari beberapa daerah seperti Sumatera Selatan (Sumsel) dan Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Laporan dari berbagai daerah seperti Sumsel, berkasnya telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Dan ada juga yang laporan dan berkasnya diterima dari Sulsel, yang akan dilakukan proses pelimpahan ke Polda Metro Jaya. Setelah itu, semua akan digabungkan dan dilakukan gelar perkara," ungkapnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah memanggil sebanyak 14 saksi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong.

"Telah ada 14 saksi yang telah diperiksa, baik dari pihak pelapor maupun saksi yang disebutkan oleh pelapor," kata Ade Ary saat di Jakarta pada Selasa sebelumnya.

Pendeta Gilbert dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156 a, yang mencakup "Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia". Selain itu, juga berdasarkan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melarang "Perbuatan seseorang yang menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui media elektronik." (*)

Sentimen: negatif (96.6%)