Sentimen
Positif (100%)
7 Jul 2024 : 08.00
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Tokoh Terkait

Apakah Wajib Ikut Tapera? Siap-siap Pekerja yang Ditunjuk Peraturan Pemerintah

7 Jul 2024 : 08.00 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Apakah Wajib Ikut Tapera? Siap-siap Pekerja yang Ditunjuk Peraturan Pemerintah

PIKIRAN RAKYAT - Peraturan tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk pekerja swasta yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai beragam respons dari masyarakat. Banyak yang masih mempertanyakan terkait apakah Tapera wajib bagi rakyat? Jika tidak siapa sajakah pekerja yang harus mengikutinya?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, Tapera wajib diikuti oleh semua karyawan yang berusia minimal 20 tahun dan sudah menikah. Selain itu, karyawan yang menerima upah setidaknya sebesar upah minimum di daerah mereka juga diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Meskipun demikian, Presiden Jokowi menegaskan bahwa keputusan terkait potongan gaji untuk Tapera tetap akan diterapkan, meskipun penerapannya baru akan dimulai pada tahun 2027 setelah melalui perhitungan yang matang.

"Pada dasarnya, semua ini sudah dihitung dengan matang. Dalam penerapan kebijakan baru ini, masyarakat juga akan turut serta dalam mengevaluasi, apakah memungkinkan atau tidak, berat atau tidak berat," kata Jokowi, dalam keterangan yang disampaikan per Senin, 27 Mei 2024 lalu.

Jokowi juga menyamakan kontroversi awal terkait Tapera dengan yang dialami BPJS Kesehatan.

"Sama seperti BPJS dulu, di luar yang gratis untuk 96 juta, juga sempat menuai pro kontra, tapi setelah berjalan, manfaatnya dirasakan, seperti rumah sakit tidak lagi memungut biaya. Hal serupa mungkin terjadi sebelum Tapera sepenuhnya berlaku," ujar Jokowi.

Mengenal Tapera?

Tapera merupakan kependekan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Setiap bulannya, pekerja membayar Tapera dari gaji masing-masing, untuk mendukung berbagai kebutuhan perumahan mereka. Dana Tapera dapat digunakan untuk membeli, membangun, atau memperbaiki rumah.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, besarnya iuran Tapera adalah 3 persen per bulan, di mana 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.

Peserta Tapera harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki masa kepesertaan minimal 12 bulan. Mereka termasuk dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah.

Berdasarkan revisi PP Tapera, yaitu PP Nomor 21 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) bertanggung jawab atas pengelolaan iuran Tapera. Menaker memiliki tanggung jawab mengatur iuran Tapera bagi pekerja swasta dan pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Siapa Saja yang Wajib Bayar Tapera?

Tapera adalah salah satu kontribusi wajib yang harus dibayar oleh pekerja yang memenuhi syarat pada saat kebijakan ini diberlakukan. Karyawan yang wajib mengikuti Tapera telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.

Siapa saja yang harus mengikuti Tapera? Berdasarkan Pasal 5 Ayat 2 dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, peserta Tapera terdiri dari karyawan dan pekerja mandiri.

Adapun yang dimaksud dengan pekerja dan pekerja mandiri tertuang dalam Pasal 7, antara lain:

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN); Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Prajurit siswa TNI; Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); Pejabat negara; Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD); Pekerja/buruh badan usaha milik desa; Pekerja/badan usaha milik swasta; dan Pekerja yang tidak termasuk pada huruf (a) sampai dengan huruf (i) yang
menerima gaji dan upah. ***

Sentimen: positif (100%)