Sentimen
Negatif (93%)
6 Jul 2024 : 10.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Jeannie Latumahina

Jeannie Latumahina

RPA Perindo ke Kejari Depok, Dorong Penanganan Kasus Wanita Dianiaya Pacar Dipercepat

6 Jul 2024 : 10.30 Views 11

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

RPA Perindo ke Kejari Depok, Dorong Penanganan Kasus Wanita Dianiaya Pacar Dipercepat

DEPOK, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menemui Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Edrus dan JPU Rachima Satria Ristanti di Kejari Depok, Kamis (4/7/2024). Mereka mendorong penanganan kasus wanita dianiaya pacarnya dipercepat.

Pantauan iNews.id, Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu, Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farel dan jajaran lainnya turut hadir dalam pertemuan tertutup itu.

Baca Juga

RPA Perindo Kawal Kasus Penganiayaan Perempuan oleh Pacar di Depok yang Mandek

"Hal-hal yang disampaikan agar ada berkas yang dilengkapi oleh penyidik Polres Metro Depok," kata Jeannie di Kejari Depok.

Dia mengatakan RPA Perindo yang merupakan organisasi sayap Partai Perindo resah karena berkas perkara tersebut tak kunjung dinyatakan lengkap alias P-21. Menurutnya, JPU telah menyampaikan surat ke penyidik Polres Metro Depok untuk segera melengkapi berkas perkara.

Baca Juga

RPA Perindo Sebut Korban Pemerkosaan Kabur dari Rumah karena Penyidikan Lambat

"Karena kami merasakan lama dan kenapa belum di P-21-kan, sehingga kita mencari benang kusutnya di mana. Tadi dalam percakapan dengan JPU disampaikan ada berkas-berkas yang harus dilengkapi pihak penyidik Polres Metro Depok sehingga kasus cepat di-P-21. Bahkan Kejaksaan telah menyurati Polres Metro Depok secepatnya melengkapi berkas," ujarnya.

Jeannie meminta kasus itu secepatnya diproses dan pelaku ditahan. Hal itu supaya ada efek jera bagi pelaku tindak kekerasan baik terhadap anak maupun perempuan.

Baca Juga

RPA Perindo Minta Korban Pemerkosaan Segera Pulang ke Rumah: Keluarga Sangat Menyayangi

"Secepatnya diproses buktikan hukum itu punya nyali di Indonesia. Secepatnya di proses sehingga ada efek jera bagi pelaku tidak kekerasan terhadap anak dan perempuan baik fisik maupun seksual. Harus ditahan dan harus diproses, harus P21 disidangkan di PN Depok," ungkapnya.

Diketahui, RPA Perindo mendampingi wanita berinisial DSI (4) saat melaporkan dugaan penganiayaan oleh pacarnya berinisial RG di Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Senin (9/10/2023) sore.

Baca Juga

RPA Perindo Desak Penyidik Percepat Penanganan Kasus Persetubuhan Anak di Jakut

Penganiayaan terjadi di salah satu indekos kawasan Beji, Depok, pada 8 September 2023. Laporan polisi yang telah dibuat sejak 10 September 2023 tidak ditindaklanjuti, sehingga RPA Perindo bersama korban kembali mendatangi Polres Metro Depok.

Editor : Rizky Agustian

Sentimen: negatif (93.9%)