Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Badung, Palembang, Palu
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Lelang Rumah Milik Eks Ketua DPRD Muara Enim di Palembang, Ini Penampakannya
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang rumah milik mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB. Rumah yang berdiri di tanah seluas 161 meter persegi itu berlokasi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
“Lelang barang rampasan negara berupa satu bidang tanah seluas 161 meter persegi dan bangunan di atasnya, yang berlokasi di Palembang. Barang rampasan tersebut atas nama terdakwa Aries HB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2024).
Baca Juga
KY Akan Panggil KPK untuk Dalami Laporan Hakim yang Tangani Kasus Gazalba Saleh
Dia menjelaskan, lelang akan dilakukan melalui open bidding dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.
“Batas penawaran sampai dengan 18 Juli 2024,” tutur dia.
Baca Juga
KPK Tetapkan Kadisdik Malut Tersangka Kasus Abdul Gani Kasuba, Langsung Ditahan
Diketahui, Pengadilan Tipikor pada PN Palembang memvonis Aries HB hukuman lima tahun penjara. Aries dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar terkait proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
Kasus ini berawal saat APBD Muara Enim tahun anggaran 2019 disetujui pada pengujung 2018. Ternyata ketok palu DPRD itu tidak gratis.
Baca Juga
Ditetapkan KPK, Badung Siap Jadi Daerah Percontohan Antikorupsi Pertama di Indonesia
Sejumlah proyek jalan di Muara Enim dipotong untuk memberikan feedback kepada Aries. Total uang yang diterima Aries dari proyek itu mencapai Rp3 miliar.
Pergerakan Aries terendus KPK hingga dirinya diproses hukum sampai pengadilan.
Baca Juga
62 Orang Daftar Capim dan Calon Dewas KPK, Pansel Siap Seleksi Ketat
Editor : Rizky Agustian
Sentimen: negatif (78%)