Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Razman Arif Nasution

Insank Nasruddin
Keluarga Pegi Setiawan Ngaku Tak Pernah Terima Surat Penetapan Tersangka Pembunuhan Vina
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Keluarga mengaku tidak pernah menerima surat penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Periong dalam kasus pembunuhan Vina di tahun 2016. Keluarga juga tidak pernah dipanggil polisi.
"Kalau penetapan tersangkanya dari 2016, yang pertama, baik Pegi atau keluarganya tidak pernah dipanggil oleh kepolisian," kata Pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasruddin dalam program Rakyat Bersuara “Pertaruhan Kasus Vina”, Selasa (2/7/2024) malam.
Baca Juga
Ada Dugaan Operasi Senyap Jatuhkan Kapolri dalam Kasus Vina?
Nasruddin mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan praperadilan jika keluarga dan kliennya pernah menerima surat tersebut.
"Kalau toh ada surat itu di 2016 saya pastikan ngapain kami mengajukan praperadilan, buat apa? Karena kami meyakini ini berbeda, makanya kami ajukan praperadilan," katanya.
Baca Juga
Cerita Keluarga Terpidana Ungkap Sidang Kasus Kematian Vina Sempat Digelar Tertutup
Insank mengklaim bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sesuai prosedur. Seharusnya Pegi ditetapkan sebagai tersangka sebelum masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, Praktisi Hukum, Razman Arif Nasution membantah klaim pengacara Pegi Setiawan. Menurutnya, polisi pasti sebelumnya sudah menetapkan Pegi tersangka sebelum menjadikannya DPO.
Baca Juga
Pengacara Keluarga Terpidana Minta Ketua RT Abdul Pasren Jujur di Kasus Pembunuhan Vina
"Tidak mungkin seseorang yang DPO dia tidak tersangka," katanya.
Editor : Faieq Hidayat
Sentimen: negatif (97.7%)