Sentimen
Positif (92%)
4 Jul 2024 : 19.14
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Apple

Institusi: UNAIR, Universitas Airlangga

Kab/Kota: Surabaya

Tokoh Terkait

Dekan FK Unair Dipecat Setelah Kritik Menkes Impor Dokter Asing, KIKA dan SPK Sampaikan Pernyataan Sikap

4 Jul 2024 : 19.14 Views 5

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Dekan FK Unair Dipecat Setelah Kritik Menkes Impor Dokter Asing, KIKA dan SPK Sampaikan Pernyataan Sikap


FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Budi Santoso dipecar dari jabatannya. Setelah mengkritik wacana Menteri Kesehatan mengimpor dokter asing.

Hal itu menuai sorotan. Kaukas Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) dan Serikat Pekerja Kampus (SPK) angkat suara.

Pernyataan sikap KIKA dan SPK yang diterima fajar.co.id menyebutkan, hal yang Prof Budi Santoso kritik kepada publik, bahwa 92 Fakultas Kedokteran di Indonesia mampu meluluskan dokter dokter yang berkualitas.

“Pemecatan dari jabatan struktural tersebut diduga kuat terkait kritiknya terhadap dokter asing yang hendak ekspansif dan dibuka kran liberalisasinya oleh Menkes (Budi Gunadi Sadikin) BGS. Bahkan ia gunakan analogi naturalisasi pemain bola dengan dokter asing, sungguh analogi yang amat jauh secara apple to apple,” tulis penggalan pernyataan sikap itu, dikutip Kamis (4/7/2024).

“Pemberhentian dari jabatan struktural tersebut yang terjadi akibat rangkaian tindakan dari kritik yang dilakukan oleh Prof Budi Santoso terhadap Menkes BGS,” tambahnya.

Di pernyataan itu diungkapkan, pemberhentian tersebut adalah bukti nyata tentang otonomi kampus Peguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), yang menggunakan like and dislike untuk melakukan pemberhentian sepihak pimpinan Universitas.

Setidaknya, disebutkan ada dua problem dasar dari pemecatan Prof. Budi Santoso sebagai Dekan FK Unair dan polemik dokter asing.

“Problem pertama, bagaimana selanjutnya disebut Omnibus Law Bidang Kesehatan memiliki problem sejak awal pembentukannya, mulai dari pembentukan regulasinya berpotensi melanggengkan praktik pembentukan perundangundangan buruk yang tidak transparan dan tidak partisipatif,” tulisnya.

Selain itu, dianggap minimnya partisipasi, sejumlah organisasi profesi tidak dilibatkan sehinga mereka menolaknya. Sehingga muncul gelombang demonstrasi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.

“Hal yang tidak kalah fatal adalah memberikan kewenangan besar dan tidak terkontrol (super-body) pada pemerintah dalam mengatur profesi kesehatan. Seperti halnya dugaan diambilnya kewenangan organisasi profesi yang kemudian dialihkan ke mekanisme birokrasi Kementerian,” jelasnya,

“Dengan demikian, peranan organisasi profesi tenaga kesehatan bukan saja termarginalkan, melainkan mengooptasi profesi dan keilmuannya,” tambahnya.

Kemudian, Pasal 235 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan memberikan kewenangan Menkes dalam penyusunan standar pendidikan kesehatan, kewajiban Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk bertanggung jawab kepada Menkes yang sebelumnya otonom.

“Kemudian, pengesahan Surat Tanda Registrasi (STR) hingga penentuan organisasi profesi tenaga kesehatan yang diakui bagi tiap tenaga kesehatan,” tandasnya.

(Arya/Fajar)

Sentimen: positif (92.8%)