Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Batang
Tokoh Terkait

Gigin Praginanto
Polda Sumbar Tutup Kasus Afif Maulana Tanpa Sepengetahuan Keluarga, Pengamat: Mereka Tampaknya Dilatih Jadi Juru Siksa
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, ikut bersuara terkait kasus tewasnya bocah 13 tahun bernama Afif Maulana yang ditutup Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Dikatakan Gigin, aparat Kepolisian menyiksa Afif bagaikan penjahat yang membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Mereka menyiksa anak baru tamat SD seperti penjahat berbahaya padahal tak ada satu pun kejahatan telah terjadi," ujar Gigin dalam keterangannya di aplikasi X @giginpraginanto (1/7/2024).
Merasa geram dengan tindakan 17 aparat Dit Samapta Polda Sumbar, Gigin curiga mereka memang dilatih menjadi juru siksa.
"Mereka tampaknya dilatih untuk menjadi juru siksa, bukan pengayom masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya, Polda Sumbar telah menghentikan dan menutup kasus kematian Afif Maulana (AM), seorang bocah SMP yang ditemukan tewas di Sungai Batang Kuranji, Padang.
Keputusan ini diambil setelah keluarnya hasil otopsi yang mengungkap penyebab kematian korban.
Menurut hasil otopsi, penyebab kematian Afif Maulana adalah patahnya tulang iga belakang bagian kiri sebanyak enam ruas, yang menyebabkan paru-paru korban robek.
Dengan keluarnya hasil otopsi ini, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyo menyatakan bahwa kasus kematian siswa SMP berusia 12 tahun tersebut dianggap sudah selesai.
Namun, Kapolda Suharyo menegaskan bahwa kasus ini bisa dibuka kembali jika ada bukti baru yang muncul.
Suharyo menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan, pihaknya menduga Afif Maulana tewas karena jatuh ke sungai dan berbenturan dengan benda keras, yang menyebabkan patah tulang iganya.
Meskipun belum ada saksi yang melihat langsung AM terjun dari jembatan atau terpeleset ke sungai, keterangan dari saksi kunci menyebutkan bahwa AM sempat menyatakan niat untuk terjun ke sungai untuk menghindari polisi.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani mengatakan, keputusan penutupan kasus itu dilakukan sepihak tanpa berkomunikasi dengan pihak keluarga.
Kepolisian bahkan tak memberikan surat penghentian penyelidikan kepada pihak keluarga. “Iya belum pernah memberitahukan ke keluarga” ujar Indira yang juga kuasa hukum keluarga Afif di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).
Menurutnya, kasus kematian Afif tidak sepatutnya ditutup kepolisian dan tak sesuai prosedur.
Sebab, masih banyak saksi yang belum diperiksa oleh kepolisian dalam perkara kliennya.
“Kami identifikasi ada sekitar 16 lagi saksi yang belum diperiksa. Pertanyaannya belum memeriksa16 orang percaya diri sekali menutup kasus. Aneh enggak?” kata Indira.
“Menurut saya ketika ini ditutup sebenarnya tidak pantas ini ditutup ya, ini tidak sesuai dengan prosedur yang begitu,” sambungnya. (Muhsin/Fajar)
Sentimen: negatif (100%)