Sentimen
Negatif (100%)
28 Jun 2024 : 06.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Labuan Bajo

Kasus: HAM

Tokoh Terkait
Atnike Nova Sigiro

Atnike Nova Sigiro

Komnas HAM: Online Scam Menjadi Tren Baru TPPO di Indonesia

28 Jun 2024 : 06.24 Views 5

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Komnas HAM: Online Scam Menjadi Tren Baru TPPO di Indonesia

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan bahwa online scam telah menjadi tren baru dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam acara "Peluncuran Kajian TPPO Komnas HAM 2023 dan High Level Dialogue tentang TPPO" yang berlangsung di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis.

“Persoalan online scamming sebagai modus tindak pidana perdagangan orang menjadi salah satu tren baru modus TPPO yang juga menjadi perhatian dari Komnas HAM,” kata Atnike.

Atnike menegaskan bahwa online scamming telah menjadi salah satu modus baru dalam TPPO yang memperoleh perhatian serius dari Komnas HAM. Indonesia, baik sebagai negara pengirim maupun tujuan, menjadi target utama kejahatan ini.

"Komnas HAM sendiri juga menerima cukup banyak pengaduan mengenai TPPO online scamming dari sejumlah negara ASEAN pada periode Desember 2022 hingga Mei 2023," ucapnya.

Kajian Komnas HAM menunjukkan bahwa para pelaku online scam biasanya menargetkan korban yang memiliki keahlian di bidang Teknologi Informasi (TI). Mereka menjanjikan korban untuk dipekerjakan dalam industri TI, namun pada kenyataannya, korban dipaksa bekerja sebagai operator judi online atau terlibat dalam aktivitas ilegal lainnya.

Metode yang digunakan pelaku termasuk proses rekrutmen melalui iklan di media sosial atau penawaran pekerjaan dengan rute perjalanan yang diatur ke negara tujuan. Setibanya di tempat kerja, korban sering kali mengalami perlakuan yang melanggar HAM, seperti ancaman verbal, penyekapan, penahanan, denda berat, pemotongan gaji, dan pemaksaan kerja.

Selain itu, korban juga diminta untuk melakukan penipuan melalui platform digital dengan membuat akun palsu dan mencuri identitas orang lain. Salah satu negara yang menjadi tujuan utama TPPO online scam adalah Kamboja, dengan data Kementerian Luar Negeri yang mencatat sebanyak 864 orang WNI menjadi korban antara tahun 2020 hingga 2022.

Dalam rekomendasinya, Komnas HAM mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, khususnya terkait penyalahgunaan teknologi dalam konteks pidana.

Kajian ini merupakan langkah strategis Komnas HAM dalam menanggapi permasalahan serius perdagangan manusia, termasuk modus scam yang semakin kompleks. Melalui kerjasama dengan berbagai pihak, baik pemerintah pusat, daerah, maupun lembaga internasional, diharapkan upaya pencegahan dan penanganan TPPO dapat lebih efektif dan berkelanjutan. (*)

Sentimen: negatif (100%)