Sentimen
Negatif (98%)
26 Jun 2024 : 11.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, bandung, Bogor, Jabodetabek, Bekasi, Depok

Kasus: covid-19, korupsi

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

26 Jun 2024 : 11.30 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Bantuan Presiden (Banpres) terungkap ketika operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi pada pengadaan bansos presiden.

"Dari laporan masyarakat pada saat OTT Kemensos tahun 2020, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Tessa saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/6/2024).

Untuk diketahui, kasus OTT Kemensos pada 2020 menyeret menteri sosial saat itu, Juliari Peter Batubara.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos Presiden Tahun 2020

Perkaranya telah inkrah dan mantan politikus PDI-P itu sedang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sementara, perkara Bansos Presiden ini menjerat pengusaha bernama Ivo Wongkaren (IW) sebagai tersangka.

Menurut Tessa, KPK telah mengantongi indikasi kerugian negara dengan nilai lebih dari Rp 50 miliar.

"(Modus pelaku) pengurangan kualitas bansos," ujar Tessa.

Kasus dugaan korupsi Bansos Presiden juga terungkap dalam dakwaan perkara distribusi Baantuan Sosial Beras (BSB) di Kemensos yang turut menyeret Ivo Wongkaren.

Baca juga: Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada Agustus sampai Oktober 2020.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program bansos presiden di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Ivo terlibat dalam proyek itu dan menjadi salah satu vendor Pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA).

"Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres," sebagaimana dikutip dari surat dakwaan Jaksa KPK.

Adapun IW telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos.

Ia telah divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 120.118.816.820.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (98.3%)