Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: serangan siber
Link Beasiswa Pendidikan hingga KIP Kuliah Tak Bisa Diakses Imbas Server PDN Diretas
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan 49 link tak bisa diakses akibat server Pusat Data Nasional (PDN) diretas. Layanan yang terganggu di antaranya beasiswa pendidikan hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
"Sehubungan dengan gangguan teknis yang terjadi pada layanan Pusat Data Nasional (PDN) 2 Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak tanggal 20 Juni 2024 sampai saat ini, terdapat 49 domain layanan/aplikasi Kemendikbudristek di bidang pendidikan dan kebudayaan yang terdampak dan belum dapat diakses publik, di antaranya Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), Beasiswa Pendidikan, KIP Kuliah, layanan perizinan film," kata Plt Kepala Biro Kerja Sama Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Anang Ristanto dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).
Baca Juga
Serangan Siber Server PDN, Komisi I DPR Segera Panggil Menkominfo hingga BSSN
"Kemendikbudristek memohon maaf atas gangguan dan ketidaknyamanan yang terjadi," kata dia.
Kendati demikian, dia memastikan Kemendikbudristek terus berkoordinasi intensif dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku pengelola PDN. Pemulihan layanan diupayakan secara bertahap.
Baca Juga
Serangan Siber PDN, DPR Desak BSSN Diisi Profesional
"Saat ini sudah ada beberapa layanan yang berhasil dipulihkan seperti layanan Itjen, Kebugaran Pusmendik dan layanan DNS Pusdatin Kemendikbudristek," kata Anang.
Dia mengatakan pelayanan program hingga aplikasi Kemendikbudristek dialihkan melalui unit layanan terpadu (ULT) selama masa pemulihan PDN. Masyarakat juga bisa memilih kanal yang tersedia seperti call center 177, email, live chat hingga walk-in alias datang langsung ke Gedung C Kemendikbudristek.
Baca Juga
Imigrasi Pastikan Sistem Perlintasan di Bandara Sudah Pulih usai Gangguan PDN
"Sambil terus menantikan proses pemulihan ini diselesaikan, masyarakat dapat mengajukan usulan layanan melalui unit layanan terpadu," tuturnya.
Editor : Rizky Agustian
Sentimen: positif (99.2%)