Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait

Yenti Garnasih
Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas 2024-2028 Dibuka, Ini Syarat-syaratnya
Okezone.com
Jenis Media: Nasional

JAKARTA - Pendaftaran calon anggota komisi kepolisian nasional (Kompolnas) periode 2024-2028 dibuka.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Kompolnas, Hermawan Sulistyo mengatakan pendaftaran secara online bisa dilakukan mulai Kamis 27 Juni 2024, dengan mengirim email ke [email protected].
Sekretaris Pansel Calon Anggota Kompolnas, Yenti Garnasih mengatakan, para peserta calon anggota Kompolnas juga dapat mendapatkan informasi melalui website resmi www.kompolnas.go.id serta media sosial @kompolnas_ri.
Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pendaftar sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Perpres No 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas, yaitu:
1. Warga Negara Republik Indonesia (KTP);
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berumur paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat mendaftar;
4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
5. Memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian dan mempunyai visi tentang Reformasi Kepolisian;
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
8. Melaporkan harta kekayaan/LHKPN (bagi pejabat negara) dan membuat surat pernyataan bersedia melaporkan LHKPN apabila terpilih menjadi Anggota Kompolnas;
9. Tidak menjadi anggota partai politik dan afiliasinya;
10. Berijazah minimal sarjana strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek;
11. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan;
12. Bersedia tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi anggota Kompolnas;
13. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur pakar kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana yang berpengalaman kerja paling kurang 15 tahun pada lembaga kepolisian/ penegakan hukum atau akademisi dibidang ilmu kepolisian/ hukum;
14. dan khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur tokoh masyarakat harus memenuhi persyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang bertaraf nasional selama paling kurang 5 tahun.
Tessa menjelaskan kasus ini bersamaan dengan diusutnya kasus korupsi pengadaan bansos untuk keluarga penerima harapan. Sehingga, kata dia, kasus ini tidak diusut berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan itu.
"Pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah diputus itu (perkara korupsi pengadaan bansos untuk PKH) simultan juga penyelidikan ini dimulai berjalan," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Sentimen: positif (86.5%)