Sentimen
Netral (61%)
26 Jun 2024 : 14.21

Meski Sama-sama ASN, Seleksi CPNS dan PPPK Ternyata Berbeda, Simak Perbedaannya

26 Jun 2024 : 14.21 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Meski Sama-sama ASN, Seleksi CPNS dan PPPK Ternyata Berbeda, Simak Perbedaannya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aparatur Sipil Negara (ASN) memang bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski sama-sama ASN, ternyata PNS dan PPPK berbeda seleksinya. Apa saja perbedaannya? Simak artikel ini hingga selesai.

Sebelum itu, perlu diketahui pemerintah memang bakal membuka pendaftaran ASN 2024. Meski jadwalnya belum pasti. Tidak sampai di situ, detail lainnya juga belum pasti. Termasuk bagaimana tesnya.

Namun jika merujuk pada tahun 2023 dan tahun sebelumnya, ada perbedaan mendasar saat seleksi CPNS dan PPPK. Biasanya, tes CPNS dan PPPK sama-sama memiliki seleksi administrasi. Persyaratannya sesuai formasi yang dilamar.

Namun tahap selanjutnya, tes CPNS melakukan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tes ini terdiri dari tiga hal. Yakni Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK, kemudian Tes Intelegensi Umum atau TIU, kemudian Tes Karakteristik Pribadi atau TKP. Selain itu, adapula Tes Kompetensi Bidang.

Masing-masing tes ini punya ambang batas. Pada 2023, TWK ambang batasnya 65 poin, TIU batasnya 80 poin, dan TKP 165 poin. Di sisi lain, PPPK terdiri dari tiga. Yakni Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosio Kultural, Kompetensi Wawancara, dan Kompetensi Teknis.

Sama dengan CPNS, PPPK juga punya ambang batas dalam tesnya. Manajerial 117 poin, sosio kulturan 117 poin, wawancara 24 poin, sementara teknis ambang batasnya berbeda-beda. (Arya/Fajar)

Sentimen: netral (61.5%)