Sentimen
Negatif (99%)
26 Jun 2024 : 08.45
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Karen Agustiawan

Karen Agustiawan

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

26 Jun 2024 : 08.45 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LGN) di PT Pertamina.

Banding ini dilayangkan Karen Agustiawan lantaran tidak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diketuk, Senin 24 Juni 2024.

"Tim advokat banding," kata kuasa hukum Karen Agustiawan, Luhut Pangaribuan kepada Kompas.com, Selasa (25/6/2024).

Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Luhut pun mengungkapkan sejumlah alasan Karen mengajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi tersebut.

Misalnya, majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan sejumlah fakta yang membantah surat dakwaan.

"Ikut 'tertidur' hukum dan hati nurani dalam putusan itu. Sebab, tidak ada perbuatan dan conflict of interest, (tapi) dinyatakan salah dan melawan hukum. Negara tidak ada rugi (tapi) dinyatakan ada kerugian negara, ada perintah jabatan, (tapi) tidak dibahas," kata Luhut.

Dalam putusannya, majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai, eks Dirut Pertamina itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Karen dinilai terbukti melanggar Pasal Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim membacakan putusan dalam Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin.

Baca juga: Profil Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan yang Divonis 9 Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Karen dibui selama 11 tahun.

Kasus Karen

Dalam perkara ini, tindakan melawan hukum dilakukan Karen dengan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Tindakan eks Dirut Pertamina itu dilakukan bersama dengan eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

Karen memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas.

Pengembangan kilang LNG ini disebut hanya memiliki izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Selain itu, Karen hanya meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sentimen: negatif (99.7%)