Tegas! Kapolri Ancam Pecat Anggota yang Terlibat Judi Online
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengancam memecat anggota yang terlibat judi online. Dia juga sudah menerbitan surat telegram terkait upaya pencegahan, dan penegakan hukum dalam kasus perjudian online.
"Jadi terhadap anggota-anggota yang terlibat kita akan melaksanakan tindakan, mulai dari tindakan yang bersifat sanksi, sampai dengan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) bila diperlukan," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).
Baca Juga
Polri Ungkap Para Bandar Judi Online Dikendalikan Mafia dari Mekong Region Countries
Menurut Sigit, semua pihak juga harus bergerak untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat preemtif, preventif, hingga penegakan hukum terhadap judi online.
"Seluruh jajaran semuanya bergerak untuk itu, dan tentunya secara periodik ini akan kita sampaikan, kita rilis, terkait dengan proses penanganan yang kita tangani," katanya.
Baca Juga
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi Online dalam 3 Tahun, Sita Aset Rp817,4 Miliar
Selain itu, dia meminta seluruh jajarannya agar dapat menyentuh titik-titik yang sulit tersentuh. Termasuk menjalin kerja sama police to police dan internasional untuk membongkar kasus judi online.
"Tentunya kita minta kepada seluruh jajaran agar dimaksimalkan menyentuh titik-titik yang selama ini mungkin sulit disentuh, tentunya bekerja sama dengan stakeholder, kerja sama internasional sehingga kita bisa maksimal," katanya.
Baca Juga
Satgas Akan Jerat Bandar Judi Online dan Operator dengan Pasal TPPU
Editor : Faieq Hidayat
Sentimen: negatif (99.5%)