Sentimen
Negatif (92%)
22 Jun 2024 : 13.49
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Hasbi Hasan

Hasbi Hasan

Putusan Banding, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

22 Jun 2024 : 13.49 Views 9

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Putusan Banding, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Hasbi Hasan. Mantan Sekretaris MA itu tetap divonis 6 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tipikor.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst Tanggal 3 April 2024 yang dimintakan banding tersebut," tulis putusan PT DKI yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga

KPK Ajukan Banding, Lawan Vonis 6 Tahun Penjara Hasbi Hasan

"Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambung putusan tersebut.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis 20 Juni 2024 oleh Hakim Ketua Teguh Harianto, Hakim Anggota Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo.

Baca Juga

Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Nyatakan Banding usai Divonis 6 Tahun Penjara

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis 6 tahun penjara Hasbi Hasan.

Tim Jaksa merasa putusan Pengadilan di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum sesuai dengan tuntutan. Jaksa sebelumnya menuntut 13 tahun penjara.

Hasbi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp630 juta hingga fasilitas penginapan terkait pengurusan perkara di MA.

Editor : Reza Fajri

Sentimen: negatif (92.8%)