Sentimen
Negatif (100%)
20 Jun 2024 : 19.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon

Kasus: HAM, pembunuhan, kecelakaan

Tokoh Terkait
Irjen Sandi Nugroho

Irjen Sandi Nugroho

Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

20 Jun 2024 : 19.09 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

JAKARTA, KOMPAS.com - Psikolog forensik Reza Indragiri mengatakan, hasil visum menunjukkan bahwa Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky atau Eky (16), korban pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu,mati tidak wajar.

Reza mengetahui hal tersebut karena dirinya ikut membaca berkas visum et repertum yang dilaksanakan dua dokter umum dan satu dokter forensik.

“Ketika saya membaca visum et repertum, saya tidak menemukan di situ ada kesimpulan bahwa kedua korban yaitu almarhumah Vina dan Eky adalah korban pembunuhan, tidak ada,” kata Reza dalam program Satu Meja Kompas TV yang tayang pada Kamis (20/6/2024).

“Bunyinya adalah kematian tidak wajar,” ujar Reza lagi.

Baca juga: Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Reza mengatakan, kematian tidak wajar tidak serta merta disimpulkan sebagai akibat pembunuhan.

Ia kemudian mengategorikan penyebab kematian yang terdiri dari natural, accident (kecelakaan), suicide (bunuh diri), dan pembunuhan.

“Di dalam berkas yang saya baca, kesimpulan akhirnya hanya ada kematian tidak wajar. Tapi tidak dijelaskan kematian tidak wajar akibat dari kecelakaan kah, bunuh diri atau perbuatan orang lain. Tidak ada,” kata Reza.

Baca juga: Tangani Aduan Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Mintai Keterangan 27 Orang Saksi Termasuk Liga Akbar

Kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 memasuki babak baru. Setelah melalui proses panjang, polisi melimpahkan berkas perkara tersangka terakhir dalam kasus ini, Pegi Setiawan, ke Kejaksaan, pada Kamis hari ini.

“Insya Allah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Sandi mengatakan, penyidikan kasus ini sudah dilakukan secara hati-hati dan berjalan transparan.

“Proses ini berjalan dengan sangat transparan, tidak ada yang ditutup-tutupin, sesuai dengan arahan presiden,” ucap dia.

Baca juga: Polri Ungkap 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi dan Akui Kesalahan

Kronologi singkat dalam kasus ini, Vina dan kekasihnya, Eky, tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada 27 Agustus 2016. Tak hanya dibunuh, para pelaku juga memperkosa Vina.

Awalnya, Vina dan Eky diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.

Polisi pun menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, pada saat itu. Delapan pelaku telah diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron.

Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Polisi kemudian merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (100%)