Sentimen
Negatif (99%)
21 Jun 2024 : 10.58
Partai Terkait

Kritik Tajam Terhadap Pengalihan Kuota Haji oleh Kemenag, Anggota Timwas DPR RI: Tindakan Sembrono dan Potensi Pelanggaran terhadap Undang-undang

21 Jun 2024 : 10.58 Views 14

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Kritik Tajam Terhadap Pengalihan Kuota Haji oleh Kemenag, Anggota Timwas DPR RI: Tindakan Sembrono dan Potensi Pelanggaran terhadap Undang-undang

FAJAR.CO.ID - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah, menyampaikan kritik tajam terhadap Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengalihan sebagian besar kuota tambahan haji reguler untuk haji plus.

Luluk mengungkapkan bahwa dari 20.000 kuota tambahan, hampir 50 persen digunakan untuk kuota haji plus atau furoda, yang jauh melebihi batas 8 persen yang disepakati.

"Kami sangat terkejut karena ternyata lebih dari kesepakatan bersama di Komisi VIII, (kuota tambahan) dipakai untuk kuota haji plus atau bahkan furoda." beberya.

"Berdasarkan aturan yang berlaku, mestinya tidak lebih dari 8 persen dari kuota tambahan 20.000 itu. Faktanya, hampir 50 persen dari 20.000 itu ternyata dialihkan untuk memenuhi kebutuhan kuota haji plus atau furoda," jelas Luluk di Makkah, Arab Saudi, Selasa malam (18/06/2024), dikutip dari Parlementaria.

Luluk menegaskan bahwa tindakan Kemenag ini melanggar undang-undang dan kesepakatan yang ada, serta tidak pernah dikonsultasikan dengan DPR.

"Prosedur dan mekanisme ini tidak digunakan, yaitu cek kepada undang-undang atau aturan bahkan kesepakatan dan hasil konsultasi dengan DPR," tegas Politisi Fraksi PKB ini.

Luluk menyoroti bahwa penambahan kuota seharusnya dapat mengurangi beban antrean haji reguler yang sangat panjang, mencapai 38 hingga 48 tahun di beberapa provinsi. Namun, pengalihan kuota ini justru memperpanjang masa tunggu bagi jemaah haji yang sudah lanjut usia.

"Kami sangat menyayangkan antrean panjang jemaah haji reguler kita yang sudah luar biasa menumpuknya karena menunggu 38 hingga 48 tahun di beberapa provinsi di luar Jawa. Dengan tambahan 20.000 ini relatif akan mengurangi beban dan juga memperpendek jarak khususnya bagi para jemaah yang usianya sudah relatif senior," tambahnya.

Selain itu, Luluk menekankan bahwa kebijakan ini menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang diuntungkan dan menilai bahwa ada potensi penyalahgunaan anggaran yang melanggar undang-undang, yang dapat mengundang penyelidikan dari institusi lain.

"Ini adalah tindakan yang sangat sembrono yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan ada potensi pelanggaran terhadap undang-undang," katanya.

Beberapa anggota Timwas DPR RI, termasuk Wisnu Wijaya, telah mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi dan memperbaiki penyelenggaraan haji.

Usulan ini didasarkan pada berbagai masalah yang mencakup pelayanan haji yang buruk, pengelolaan kuota, dan dugaan pelanggaran undang-undang. (eds)

Sentimen: negatif (99.8%)