Sentimen
Negatif (79%)
21 Jun 2024 : 04.31
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Karen Agustiawan

Karen Agustiawan

Karen Agustiawan: Saya Tidak Terima Suap dari Blackstone saat Menjabat Dirut Pertamina

21 Jun 2024 : 04.31 Views 10

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Karen Agustiawan: Saya Tidak Terima Suap dari Blackstone saat Menjabat Dirut Pertamina

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009–2014, membantah tuduhan bahwa ia menerima suap dari pihak Blackstone selama menjabat sebagai orang nomor satu di Pertamina.

Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, Karen menyatakan bahwa selama masa kepemimpinannya di Pertamina, ia tidak pernah menerima apa pun dari Blackstone kecuali penghasilan yang sah dari Tamarind Energy Ltd setelah berhenti dari Pertamina.

"Selama saya menjadi Dirut Pertamina, saya tidak pernah menerima apa pun dari Blackstone, selain penghasilan yang sah dari Pertamina dalam bentuk gaji, tantiem, dan fasilitas lainnya," ujar Karen, dikutip dari ANTARA.

Karen mengklaim bahwa penghasilan yang diterimanya dari Tamarind Energy Ltd senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp1,62 miliar merupakan gaji yang dilaporkan dan dibayar pajaknya dalam Laporan SPT Pajak 2015.

"Tuduhan jaksa penuntut umum bahwa kontrak kerja saya dengan Blackstone merupakan benturan kepentingan yang melanggar hukum absurd atau tidak masuk akal karena saya dijadikan terdakwa bukan karena saya menerima penghasilan yang tidak sah," tegas Karen.

Sebelumnya, Karen didakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina periode 2011–2014. Jaksa menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar AS.

Dalam dakwaan tersebut, Karen diduga memperkaya diri dan menyebabkan kerugian keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun. Ia juga dituduh melakukan beberapa tindakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karen disebut telah memberikan persetujuan untuk pengembangan bisnis gas di kilang LNG di Amerika Serikat tanpa pedoman yang jelas, serta menandatangani perjanjian jual beli LNG tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris dan RUPS Pertamina.

Sidang tersebut juga mengungkap bahwa Karen berkomunikasi dengan pihak Blackstone dengan tujuan mendapatkan posisi sebagai Senior Advisor di Tamarind Energy Ltd setelah Pertamina terlibat dalam proyek dengan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).

Karen, bersama dengan pihak lain yang terlibat, didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP. (*)

Sentimen: negatif (79.5%)