Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji
Kasus: HAM
DPR RI Usulkan Pembentukan Pansus Haji untuk Evaluasi dan Perbaikan Penyelenggaraan Haji
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID - Tim Pengawas Penyelenggaraan Haji DPR RI menilai penyelenggaraan haji tahun 2024 menyisakan banyak persoalan yang mendesak untuk diperbaiki.
Anggota Timwas DPR RI, Wisnu Wijaya, mengusulkan agar dibentuk panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi dan memperbaiki penyelenggaraan haji.
Tiga Alasan Utama Pembentukan Pansus Haji:
1. Banyaknya Persoalan Penyelenggaraan Haji 2024
Wisnu menjelaskan bahwa pelayanan haji tahun 2024 mengalami banyak masalah yang berulang setiap tahun.
"Pelayanan haji yang buruk meliputi pemondokan, katering, tenda, akses air dan toilet, kesehatan, dan transportasi. Ironisnya, sebagai penyumbang jumlah jemaah haji terbesar di dunia, Pemerintah Indonesia dinilai gagal memanfaatkan aspek tersebut untuk mendapatkan layanan yang lebih baik dari Pemerintah Arab Saudi," papar Wisnu di Makkah, Kamis (20/6/2024).
2. Kompleksitas dan Keterlibatan Beberapa Kementerian
Persoalan penyelenggaraan haji ini melibatkan beberapa kementerian lintas mitra komisi di DPR, seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Kalau lingkupnya hanya Kementeriaan Agama saja maka cukup dibentuk Panitia Kerja atau Panja oleh Komisi VIII. Tapi karena melibatkan banyak isu lintas kementerian, maka tidak ada pilihan lain kecuali membentuk Panitia Khusus atau Pansus,” jelasnya, dikutip dari Parlementaria.
3. Dugaan Penyalahgunaan Tambahan Kuota Haji oleh Kementerian Agama
Wisnu mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama yang terindikasi melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Namun demikian dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024 terungkap Kementerian Agama menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680. Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” bebernya.
Pentingnya Pembentukan Pansus Haji
Wisnu menilai bahwa tindakan sepihak Kemenag tersebut terindikasi melanggar Undang-undang No 8 Tahun 2019.
"Tiga alasan inilah yang menjadikan DPR RI perlu membentuk Pansus untuk mengevaluasi dan memperbaiki penyelenggaraan haji di Indonesia agar lebih baik di waktu yang akan datang. Khususnya, menyangkut keprihatinan kita bersama terkait masa tunggu haji yang sangat lama, yaitu mencapai 40 tahun," pungkasnya.
Diharapkan dengan pembentukan Pansus Haji, evaluasi menyeluruh dapat dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan dan pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di masa mendatang. (eds)
Sentimen: negatif (99%)