Sentimen
Positif (91%)
16 Jun 2024 : 11.14
Informasi Tambahan

Event: Idul Adha 1441 Hijriah

Kab/Kota: Aceh Barat

Kemendagri Setujui Pembayaran Honor Aparatur Desa

16 Jun 2024 : 11.14 Views 7

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Kemendagri Setujui Pembayaran Honor Aparatur Desa

FAJAR.CO.ID, ACEH -- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan lampu hijau bagi penandatanganan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Barat tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Gampong serta Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Gampong dalam Kabupaten Aceh Barat Tahun 2024. Keputusan ini, juga mencakup pemberian honor untuk ratusan aparatur desa.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat, Zulyadi, kepada ANTARA di Meulaboh, Sabtu (15/6).

“Benar, Jumat (14/6) kemarin drafnya sudah diteken Pak Pj Bupati Aceh Barat,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat, Zulyadi.

Menurut Zulyadi, setelah menerima surat persetujuan dari Kemendagri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Dr Akmal Malik pada 12 Juni 2024, Pj Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi, langsung menandatangani draf tersebut.

Langkah ini telah diikuti dengan transfer dana sebesar Rp18 miliar kepada 321 desa di 10 kecamatan, sebagai honorarium triwulan pertama untuk tahun 2024, yang diterima oleh para aparatur desa pada Jumat malam.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap dengan adanya pencairan dana tersebut, dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan adanya perputaran uang di daerah, menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Dr. Akmal Malik dalam suratnya meminta Pj Sekretaris Daerah Aceh agar menyampaikan permohonan persetujuan bagi Pj Bupati Aceh Barat untuk melakukan penandatanganan terhadap Rancangan Peraturan Bupati Aceh Barat tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Gampong serta Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Gampong dalam Kabupaten Aceh Barat Tahun 2024.

Terhadap permohonan tersebut, telah dilakukan penelaahan/pengkajian dengan hasil sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/3808/OTDA tanggal 2 Juni 2022 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Pembahasan dan Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah serta Penandatanganan Rancangan Peraturan Kepala Daerah oleh Menteri Dalam Negeri.

Kemudian ditegaskan, Pj Bupati Aceh Barat mempunyai tugas dan wewenang melakukan penandatanganan rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Berpedoman pada ketentuan tersebut, pada prinsipnya Pj Bupati Aceh Barat disetujui untuk melakukan penandatanganan terhadap Rancangan Peraturan Bupati Aceh Barat, dengan ketentuan tidak bertentangan dengan kebijakan kepala daerah sebelumnya. (*)

Sentimen: positif (91.4%)